20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PTUN Batalkan Rekomendasi Perizinan Pembangunan NPK Cluster


PTUN Batalkan Rekomendasi Perizinan Pembangunan NPK Cluster
Sidang perdana perkara sengketa lahan pembangunan pabrik NPK Cluster di ruang rapat 1 Kantor PTUN Samarinda, beberapa waktu lalu. Ekspos Kaltim/Yadi

EKSPOSKALTIM, Bontang - Proyek pembangunan pabrik NPK Cluster diprediksi tak akan berjalan mulus. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda baru saja memenangkan gugatan 43 warga Loktuan terhadap Wali Kota Bontang terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) NPK Cluster. 

Sebanyak 43 warga dari pihak penggugat berasal dari RT 45, 46, 47, 48, 49, 50, dan 51.  

Baca juga: 43 Warga Loktuan Hadiri Sidang Perdana Perkara NPK Cluster

Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut surat Wali Kota Bontang terkait UKL-UPL atau rekomendasi proyek pembangunan dengan nilai investasi USD 300 juta atau setara Rp 3,9 triliun itu  

Sidang putusan terkait hal ini digelar di PTUN Samarinda, Rabu (4/10). 

Ada dua poin putusan dalam sidang kemarin. Yakni, pembangunan pabrik NPK Cluster harus dengan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga dan membatalkan dokumen rekomendasi terkait perizinan pembangunan NPK Cluster.

Baca juga: Soal NPK Cluster, PT PKT Klaim Ramah Lingkungan

PT Pupuk Kaltim sebagai tergugat II, melalui Kuasa Hukumnya Sukardi mengatakan masih akan melaporkan dahulu hasil putusan tersebut dan mempelajari putusan sebelum melakukan proses hukum lainnya.

“Kami akan sampaikan hasil ini pada pimpinan kami manajer hukum, baru kemudian akan ada keputusan banding atau tidak,“ ujarnya, Kamis (4/10).

Sementara itu Wali Kota Bontang sebagai tergugat I belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dibuat.

Baca: PTUN Rencanakan Pemanggilan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Sebagai informasi, dokumen UKL-UPL NPK Cluster ini dikeluarkan oleh Wali Kota Bontang pada tanggal 29 Desember 2016. 

Namun hal itu ditolak oleh masyarakat yang berada di dua RT yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi perencanaan dibangunnya pabrik NPK Cluster. 

Akhirnya, 43 orang warga melayangkan gugatan ke PTUN Samarinda, dan persidangan dimulai sejak 22 Agustus 2017.

Pabrik NPK Cluster ini rencananya dibangun di atas lahan seluas 29 hektare milik Kaltim Industrial Estate. Lokasi pabrik ini berjarak 300 meter dari pemukiman warga. 

Warga menilai pembangunan itu menyalahi Peraturan Menteri Pendustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. 

Dalam peraturan itu, jarak ideal lokasi kegiatan industri minimal 2 kilometer dari pemukiman. Namun dalam praktiknya, Pupuk Kaltim hanya menyediakan lokasi pabrik berjarak 300 Meter dari pemukiman warga.

Reporter : Sumber: Times Indonesia    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0