EKSPOSKALTIM, Samarinda – Aplikasi taksi online di Kaltim akan segera diblokir oleh pemerintah, lantaran beroperasi tanpa memiliki izin.
Hal itu terbukti dari hasil mediasi yang digelar hari ini, Selasa (12/9) siang. Mediasi mempertemukan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim.
Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan pihaknya akan segera memohon kepada Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak untuk segera bersurat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memblokir sementara aplikasi taksi online.
“Kesepakatannya, pemblokiran aplikasi sementara ini dilakukan sampai batas dikeluarkannya Permenhub yang baru, diperkirakan pada November mendatang,” katanya, saat mediasi, di ruang rapat lantai 2 Kantor Dishub Kaltim, Jl Kusuma Bangsa, Sungai Pinang, Samarinda.
Sementara mendampingi Kadishub dalam mediasi tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Mahmud Samsul Hadi mengatakan teknis pemblokiran aplikasi tersebut adalah kewenangan Kemenhub dan Kominfo.
“Melalui Gubernur, pemerintah juga akan bersurat ke Kominfo untuk proses pemblokiran aplikasi, setelah terblokir taksi online tidak dapat dipesan lagi,” ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Orgatrans Kaltim, Kamariyono menyampaikan sikap setuju upaya pemerintah melakukan pemblokiran sementara aplikasi taksi online.
“Kalau begitu kami minta waktu seminggu untuk proses pemblokiran tersebut, kalau masih ada yang beroperasi setelahnya kami akan tindak taksi online itu. Bahkan, kami tidak segan untuk melakukan aksi demo lanjutan apabila kesepakatan ini tidak direalisasikan,” tutupnya.

