EKSPOSKALTIM, Samarinda – Rencana unjuk rasa Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) terhadap keberadaan angkutan online, Selasa (12/9), batal digelar.
Para sopir angkutan konvensional se-Kaltim itu kemudian difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim untuk menggelar mediasi di ruang rapat lantai 2 kantor Dishub Kaltim.
Ketua Orgatrans Kaltim, Kamariyono angkat bicara soal tuntutannya. Ia mengkalim bahwa transportasi online dalam hal ini, Go Car, Uber dan juga Grab melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Sebelumnya kan sudah ada kesepakatan, lantas kenapa angkutan online ini masih ada yang beroperasi? Kesepakatannya bersama Dishub Samarinda tidak beroperasi dulu sebelum regulasi tentang transportasi online dari pemerintah itu ada,” katanya.
Selain itu, taksi online yang beroperasi di Samarinda dinilai tidak memiliki izin operasi. Bahkan, kuota armada yang ada juga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Dishub Samarinda, yakni maksimal 200 unit armada saja.
"Taksi online ini maunya apa? Nah, kalau taksi online ini kan belum ada izin, tetapi sudah jalan. Saya tahu, sudah ada kuota dari Dishub terkait kuota angkutan online. Samarinda ada batas 200 armada saja, tetapi informasinya, hingga saat ini sudah ada 600 armada dari Go Car saja,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Orgatrans juga sepakat meminta kepada pemerintah untuk memblokir sementara aplikasi tansportasi online yang ada saat ini, sebelum regulasi terkait angkutan online tersebut ditetapkan.
“Kami minta agar pemerintah bisa bekukan dahulu hingga Permenhub yang baru akan angkutan online keluar November mendatang," tandasnya.

