23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pria Setengah Baya Ditikam saat Parkir Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan


Pria Setengah Baya Ditikam saat Parkir Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Ride (tengah) seorang pedagang yang melakukan penusukan terhadap salah seorang pengunjung pasar bernama Mappa (61) kini berhasil diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. (Dok.Polsek Balikpapan Barat)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Tanpa sebab yang pasti, Mappa Bin Madaming (61) ditusuk dengan sebilah pisau dapur oleh seorang pedagang pasar saat sedang memarkir sepeda motornya di Pasar Pandan Sari pada Senin (3/7) pukul 13.30 siang tadi.

Usai penikaman, bak seorang pengecut, pelaku pun langsung mengambil langkah seribu dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Pandan Sari Rt 30, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat ini langsung tersungkur ke tanah. Seorang juru parkir yang melihat kejadian ini langsung membantu korban guna mendapatkan perawatan medis.   

“Saat korban memarkir kendaraannya, pelaku berhasil menusuk korban sebanyak empat kali,“ jelas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa kepada Ekspos Kaltim, malam tadi.     

Namun, sekitar pukul 18.30 malam di sekitar Rt. 29 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, dua anggota Unit Reskrim Polsek Barat berhasil meringkus seorang pedagang pasar bernama Ride (53) yang tak lain merupakan pelaku penikaman Mappa.  

"Berdasarkan saksi yang melihat kejadian tersebut, kami amankan pelaku tanpa perlawanan," jelas pria yang lama berkarir di satuan kriminal ini.  

Akibat penusukan ini, korban sendiri harus mendapat perawatan intensif akibat satu tusukan mengenai bagian dada, dan tiga tusukan mengenai perut depan dan belakang. Diduga penikaman ini akibat adanya cekcok yang terjadi antara korban dan pelaku.

Meski begitu, ia belum berani memastikan. “Saat ini kami masih dalami motif penikaman,“ jelas Putu Yasa. Kepada Ride, polisi sendiri akan mengenakan pasal Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.  

Reporter : Fariz    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0