
EKSPOSKALTIM, Kutim- Penangkapan warga Karangan 24 Mei lalu dengan tuduhan pencurian disebut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena sudah sesuai prosedur.
“Penangkapan tersangka Ahmat sudah melalui proses panjang dan ini merupakan laporan kedua. Sebelum mengamankan, kita juga sudah memeriksa berkas legalitas kedua belah pihak serta melakukan gelar perkara. Jadi tidak begitu ada laporan langsung kita amankan. Tidak juga tebang pilih. Kita profesional lah,” kata Andika, Selasa (6/6).
Perbuatan tersangka disebut polisi memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Karena dari legalitas yang ada, organisasi tersebut sudah dibubarkan dengan alasan tiada kejelasan soal pembagian hasil panen. Beranjak dari dibubarkan organisasi, maka lahan tersebut dikembalikan ke perusahaan. Sehingga tidak ada hak lagi pada tersangka untuk melakukan panen," pungkasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !