EKSPOSKALTIM, Bontang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil mengamankan dua pria berinisial MR (28) dan IW (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.
Mereka berdua dibekuk petugas berpakaian preman sekira pukul 7 malam, Selasa (30/5). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba, AKP Jonner Simanjuntak. Melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, ia menerangkan keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas di kontrakan mereka,” jelas Suyono.
Beberapa saat petugas melakukan pengintaian sejak siang hari, penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut dilakukan sore hari.
“Kami geledah semua, mulai dari ruang tamu, kamar, hingga gudang,” tambah perwira pertama berpangkat balok dua itu.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan tujuh poket sabu siap edar dan sebuah alat hisap atau bong.“Setelah kami timbang beratnya berkisar 3,18 gram,” ungkap mantan wakapolsek Marangkayu ini.
Satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 9,2 juta turut diamankan. Polisi saat ini masih mengembangkan terkait keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Taman.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polres Bontang guna keperluan penyidikan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau 112 ayat (1) UU RI 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

