EKSPOSKALTIM, Kutim- Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan menggelar rapat bersama dinas terkait, Selasa (23/5) siang.
Dijelaskan Ketua Pansus Kadir, bahwa keberadaan raperda tersebut berfungsi untuk menetapkan pengendalian pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta bermanfaat sebagai pengelolaan sarana tempat pelelangan ikan.
Pelayanan teknis pelelangan ikan, pelayanan jasa retribusi pelabuhan pendaratan ikan, dan urusan pelayanan keamanan, ketertiban, dan kebersihan.
"Dengan adanya raperda ini sangat bermanfaat. Juga bisa sebagai penetapan teknik pembenihan dan distribusi benih, pelaksanaan produk benih dan ikan unggul, penerapan teknologi perikanan pembenihan, dan lain-lain," jelasnya.
Namun, dalam raperda ini menggunakan dua nama retribusi. Yakni, retribusi pelayanan pelabuhan pendaratan ikan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggara pelabuhan pendaratan ikan. Dan retribusi penjualan produksi usaha daerah balai benih ikan dipunggut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi pada balai benih ikan.
"Objek dari retribusi tersebut, dermaga, pabrik es, ruang pendingin yamg memiliki dua fungsi ruang pendingin dan ruang pembeku. Penjualan hasil produksi pada balai benih ikan yang dimiliki atau dikelola pemerintah," paparnya.
Sementara, subjek dalam raperda ini, yakni orang atau badan yang memperoleh pelayanan pelabuhan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang dimiliki atau dikelola pemerintah.
"Dan orang atau badan yang membeli hasil produksi pada balai benih ikan yang dimiliki atau dikelola pemerintah. Maka raperda ini sebagai PAD Kutim sesegara mungkin akan di sahkan sebagai perda," ujarnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !