20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Paripurna Panja DPRD Kutim Soal LKPJ Bupati 2016 Menyisakan Catatan


Paripurna Panja DPRD Kutim Soal LKPJ Bupati 2016 Menyisakan Catatan
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menerima hasil kerja Panja terkait LKPJ Bupati 2016, Rabu (17/5). (Ekspos Kaltim/Nirwana).

EKSPOSKALTIM, Kutim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat Paripurna ke-XIII tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Kerja (Panja) Mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2016 dan Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Kutim 2016.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Encek UR Firgasih, serta Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, yang digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (17/05) sore.

Ketua Panja Agus Aras menyampaikan hasil pembahasan panja dengan beberapa catatan berdasarkan LKPJ tersebut.

Pertama, diketahui penyampaian rapat paripurna DPRD Kutim terkait LKPJ Bupati Kutim 2016 yang diselenggarkan pada 17 april lalu sesungguhnya telah lewat dari batas waktu sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kedua, alokasi anggaran untuk urusan kesehatan telah mengalami peningkatan 52,37 persen dari sebesar Rp 59 miliar menjadi Rp 90 miliar.

"Namun meskipun terjadi peningkatan tersebut, bisa dikatakan sebenarnya masih jauh dari besar anggaran kesehatan yang seharusnya 10 persen dari APBD di luar gaji. Hal ini sesuai Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.

Ketiga, terjadi peningkatan penduduk miskin 1.270 jiwa, sehingga penduduk miskin di Kutim pada 2016 sebesar 30.840 jiwa.

Keempat, terjadi penurunan jumlah luas lahan padi yang tercantum dalam tabel 1.16 halaman 1-24, dari 13.416,25 hektar pada 2015 menjadi 12.688,25 hektar di 2016 lalu. Tentunya hal ini mempengaruhi jumlah produksi pertanian padi di Kutim.

Sementara itu, pemerintah juga belum menyelenggarakan alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam LKPJ Bupati Kutim 2016 jumlah alokasi dana tersebut yang diberikan kepada seluruh desa di Kutim melalui APBD Kutim 2016 sebesar Rp 102 miliar.

"ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, " paparnya.

Lanjut, adapun terdapat 8 program pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong yang masih berstatus tidak selesai pengerjaannya.

"Pemerintah hendaknya meminta tim pengawas dan pemeriksa untuk melakukan pengecekan di lapangan untuk menghindari anggaran dibayarkan pada pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, harus dibuat catatan tersendiri agar kontraktor itu masuk daftar hitam minimal satu tahun, pemerintah harus tegas untuk menjamin kualitas pembangunan," ucapnya.

Sambungnya, bidang pendidikan menunjukkan capaian kinerja hingga 99,78 persen. Namun informasi yang disajikan belum dilengkapi dengan data.

"Dalam penyampaian LKPJ Bupati 2016 ini masih banyak catatan-catatan yang harus pemerintah benahi. Seperti penyampaian LKPJ tepat waktu sesuai ketentuan pada Pasal 17, ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, penyusunan LKPJ menggunakan format ketentuan yang diatur pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, dan lain-lain," pungkasnya. (adv)

Reporter : Nirwana    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0