EKSPOSKALTIM, Kutim- Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang usaha depot air minum menggelar rapat internal terkait langkah kerja pansus, di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Senin (15/05) pagi.
Ketua pansus, anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Sobirin Bagus, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, ada beberapa langkah kerja yang akan dilakukan pansus.
Yakni, kembali akan mengelar rapat dengan staf ahli dewan yang dijadwalkan, Selasa (16/05) besok. Kemudian, kembali akan menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan Kutim dan Bidang Hukum Pemerintah Daerah.
“Besok akan dibahas lagi dengan melibatkan staf ahli untuk memberikan saran-saran atau pun masukan terkait raperda depot air minum ini. Dan rapat bersama dinas terkait Insya Allah dijadwalkan lusa," ujarnya, ditemui usai rapat.
Tak sampai di situ saja. Pansus juga menjadwalkan studi banding di dalam dan luar daerah Kalimantan Timur.
“Kami juga akan melakukan kunjungan di daerah Kaltim kemungkinan di Kota Samarinda dan di luar daerah Kaltim di Kota Padang, Sumatera Barat,” bebernya.
Menurut Sobirin, raperda ini perlu segera disahkan mengingat menjamurnya depot air minum sementara kualitas air masih perlu dipertanyakan agar layak dikonsumsi.
“Banyak depot-depot air minum namun kualitas airnya belum teruji. Jika telah menjadi perda, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan rutin 6 bulan sekali terhadap depot-depot air minum tersebut sehingga kesehatan masyarakat pun terjamin,” ucapnya.
“Nah, selain itu juga dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pungkasnya. (adv)

