EKSPOSKALTIM, Kutim- Tiga tersangka pengedar sabu-sabu kembali diamankan Opnal Sat Resnarkoba Polres Kutim bersama Polsek Rantau Pulung, Sabtu (8/4), pukul 19.00 Wita.
Ketiganya ditangkap di Jalan Poros Rantau Pulung-Muara Wahau, kilometer 106, Desa Rantau Utara. IS (58), AS (34) dan DS (40) digelandang ke Polsek Rantau Pulung dengan barang bukti 2 pipet kaca, 3 buah handphone, 2 bungkus plastik klip sisa pakai.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan tersebut disinyalir telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ketiganya diamankan petugas Polsek Rantau Pulung, tersangka IS dan AS berhasil melarikan diri. Kemudian setelah koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kutim, kedua tersangka berhasil ditangkap kembali di tempat yang berbeda.
"Awalnya disergap oleh Polsek Rantau Pulung, tapi dua orang kabur. Kemudian ditangkap kembali oleh Opsnal Sat Resnarkoba, satu orang ditangkap di Bengalon dan satu di Teluk Lingga, Sangatta Utara. Dan barang bukti ditemukan dari hasil pemgeledahan di dalam tas warna hitam milik tersangka," jelas Rauf, Senin (10/4).
Diakui barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berisial SD. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

