EKSPOSKALTIM, Bontang- Urusan keimigrasian belum bisa ditangani maksimal di Kota Bontang karena belum memiliki kantor unit pelayanan.
Perwakilan Imigrasi Cabang Bontang Suganda menyebut, Pemerintah Kota Bontang belum mengajukan permohonan untuk mendirikan kantor unit layanan imigrasi dan paspor.
Sampai saat ini ia mengaku belum pernah menerima pengajuan permohonan untuk mendirikan kantor cabang dari pemerintah kota.
Untuk urusan membuat paspor dan layanan keimigrasian lainnya selama ini harus ke ibu kota provinsi karena Bontang masuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
“Pemerintah Kota Bontang saja yang belum mengajukan kantor imigrasi dan layanan paspor,” tandasnya, melalui sambungan seluler, Selasa (4/4) pagi.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari pusat imigrasi, beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki kantor cabang. Ada yang masih dalam tahap proses pengajuan permohonan, dan bahkan sudah ada yang dalam tahap pengerjaan fisik.
“Seperti di Kutai Timur (Kutim), unit pelayanan imigrasi sudah buka di sana. Bupati Kutim langsung mengajukan permohonan ke pusat dikarenakan luas wilayah kerja lebih besar dibanding Kota Bontang,” ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini disebut sudah mengajukan permohonan mendirikan kantor unit pelayanan paspor sendiri. Padahal jarak antara Kukar dan Samarinda cukup dekat.
“Tenggarong sudah keluar Surat Keputusan (SK) nya, hanya Bontang yang belum mengajukan,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Bontang Ubayya menyampaikan berdasarkan permasalahan TKA asal Cina beberapa waktu lalu, ia meminta kepada pihak Imigrasi untuk mendirikan kantor cabang di Bontang. Karena permasalahan TKA di Bontang sudah semakin krusial.
“Kalau hanya satu orang perwakilan imigrasi akan tidak maksimal pelayanannya, contoh saja permasalahan TKA Cina kemarin. Pihak imigrasi tidak bisa langsung bertindak cepat. Belum lagi rencana akan ada 400 TKA yang akan masuk,” jelasnya saat ditanya, Selasa (4/4) pagi.

