EKSPOSKALTIM, Bontang- Mengingat batas akhir program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang jatuh pada 31 Maret 2017, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang M Herijanto menghimbau kepada wajib pajak untuk segera ikut Tax Amnesty.
Karena menurutnya, periode terakhir harus segera dimanfaatkan Wajib Pajak (WP). Herijanto sangat menyayangkan apabila kesempatan ini dilewatkan. Karena kesempatan yang tersisa hanya menghitung hari, kurang lebih 2 hari.
Pasalnya, pelaporan harta dan kekayaan ini sudah menjadi hak dan kewajiban WP yang telah diatur oleh negara berdasarkan Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan wajib pajak bagi orang pribadi atau lembaga, yang sifatnya memaksa dan apabila tidak dilakukan akan ada sanksi di dalamnya.
Disamping itu, negara juga memberikan kemudahan melalui program Tax Amnesty maka sangat disayangkan bila tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Kami mohonlah wajib pajak lebih menyadari hal ini, mumpung masih ada kesempatan 2 hari. Kami siap melayani hingga sampai batas akhir waktu,” ungkapnya, Rabu (29/3) siang.
Demi tercapainya target sebelum batas waktu yang ditentukan, ia mengaku telah memberikan pelayanan yang ekstra, mulai dari hari, waktu, dan jenis pelayanan yang diterapkan lebih dari hari biasanya.
“Untuk menghadapi ini, kami terapkan buka hingga Sabtu dan Minggu dalam beberapa hari ini. Pelayanan juga kami buka hingga malam sampai jam 9, ini semua dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal,” paparnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan, karena batas penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016 wajib pajak orang pribadi berakhir 31 Maret 2017, sedangkan SPT wajib pajak badan, usaha, atau lembaga paling lambat berakhir 30 April 2017.
“Makanya saya menghimbau untuk seluruh wajib pajak segera melaporkan harta dan kekayaannya, kalau seperti terakhir gini antrean sudah panjang, jadinya akan butuh waktu lama,” tutupnya.

