PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Raperda Tentang Desa

Home Berita Pandangan Fraksi Demokrat ...

Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Raperda Tentang Desa
Sekretaris Fraksi Demokrat Hason Ali. (Ekspos Kaltim/Nirwana).

EKSPOSKALTIM, Kutim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali mengelar Rapat Paripurna ke-VI tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kutai Timur tahun 2017, Senin (20/03) siang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta Wakil Ketua II DPRD Kutim Encek UR Firgasih.

Adapun 5 Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Desa, Penyelenggaraan Depot Air Minum, Kawasan Tanpa Rokok, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Pemkab Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Perda Pemkab Kutai Timur Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Satu persatu ketua Fraksi membacakan pandangan terhadap raperda tersebut.

Pandangan Fraksi Demokrat terhadap Raperda Tentang Desa, bahwa perda tentang desa merupakan Perda yang wajib dimiliki oleh tiap daerah. Yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (Permendagri).

“Untuk mendukung program Nawa Cita pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” jelas Sekretaris Fraksi Demokrat Hason Ali.

Kemudian dalam raperda ini memberikan perlindungan hukum bagi para kepala desa beserta perangkatnya dalam mengemban amanah pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Fraksi Demokrat juga mendorong pemerintah unruk menerapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan perhitungan 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (4),” paparnya. (adv)


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :