EKSPOSKALTIM, Bontang- Polsek Marangkayu melakukan mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 12 karyawan PT SNUJ, kontraktor PT Tambang Damai di aula Polsek Marangkayu, Senin (6/3).
Dari mediasi tersebut, 12 karyawan yang disebut di-PHK sepihak meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali sesuai kontrak kerja.
Perwakilan perusahaan pun berjanji akan mengevaluasi keputusan tersebut dan akan mempekerjakan kembali sesuai dengan kontrak yang ada.
Upaya mediasi ini demi menghindari adanya isu penutupan akses hauling oleh masyarakat yang merasa dirugikan dengan keputusan sepihak dari perusahaan.
"Mediasi ini mencari jalan keluar terkait PHK yang dilakukan perusahaan terhadap 12 warga lokal secara sepihak," tutur Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf.
Dengan kesepakatan tersebut, Yusuf meminta tidak ada lagi isu akan melakukan penutupan akses hauling PT Tambang Damai.
"Kita rangkul kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah ini dengan cara mediasi agar tidak ada yang merasa dirugikan," ujarnya.
Selain itu, hal yang berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja juga akan dibicarakan dengan forum tenaga kerja desa untuk menghindari miskomunikasi.
Sekadar diketahui, mediasi karyawan dan perusahaan dihadiri Camat Marangkayu Hamzah, Wakapolsek Marangkayu Ipda Karno, Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu Rahmatang, Kanit Intelkam Aipda Parsono, Kanit Binmas Aiptu Junaiddin, Babinkamtibmas Desa Santan Ulu Aiptu Bambang L.
Juga dihadiri Kepala Desa Santan Ulu Sujianto, Perwakilan PT Tambang Damai I Kadek, Perwakilan PT SNUJ Johan, Nanang, Sulton serta koordinator warga Desa Santan Ulu Jambri bersama 9 orang warga.

