PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sehari, Satreskrim Sita Ratusan Liter Solar Ilegal dari 3 Pelaku Berbeda

Home Berita Sehari, Satreskrim Sita R ...

Sehari, Satreskrim Sita Ratusan Liter Solar Ilegal dari 3 Pelaku Berbeda
Pelaku DI (52) diamankan beserta barang bukti puluhan jerigen solar dengan masing-masing berisi 25 liter minyak solar. (EKSPOSKaltim/Ndi)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Dalam sehari, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Bontang, Minggu (5/3/2017) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perdagangan minyak ilegal di 3 tempat yang berbeda. Yakni, DI (52), IN (55), dan AH (48). Mereka bertiga diamankan secara terpisah di kawasan Bontang Kuala dan Muara Badak. 

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan terkait dengan pengungkapan peredaran minyak ilegal, bermula dari  penangkapan di Jalan Batu Sahasa, RT 20, Bontang Utara, sekira pukul 08.00 Wita. 

Disana polisi mengamankan pelaku DI (52). Barang bukti, 39 jerigen solar dengan masing-masing berisi 25 liter, 1 buah pompa, 2 buah corong dan 4 buah ember atau timba turut diamankan.

“Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat. Infonya disana sering dicurigai ada jual-beli minyak solar, jajaran reskrim langsung menindaklanjuti,” terang Iptu Suyono, Senin (6/3) siang.

Pengembangan berlanjut, sekira pukul 16.00, petugas mengamankan seorang juragan minyak di Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, berinisial IN (55).Warga Jalan Tanah Merah RT 12 ini berhasil diamankan beserta 6 drum berisi solar, 1 buah corong dan satu buah selang yang diduga ilegal.

Dari nyanyian IN, polisi langsung bergerak cepat ke Kampung Jawi, RT 1 Muara Badak Ulu dan berhasil mengamankan terduga lainnya yang berinisial AH (48), berserta BB 6 buah drum solar, 13 jerigen yang masing-masing berisi 35 liter, mesin pompa, 3 buah takaran, corong, gayung, dan 18 jerigen kosong.

“Dari penuturan tersangka pertama menyebut AH kemudian kami mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta BB juga,” tandas Kapolres.

Sampai berita ini diturunkan, DI (52) kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bontang. Sedangkan IN (55) dan AH (48) diamankan di Polsek Muara Badak.

Polisi tengah mendalami keterkaitan antar ketiga pelaku dalam jaringan perdagangan minyak ilegal. Sebab, mengenai modus operandinya, diketahui ketiganya sama-sama menjual minyak dengan harga miring ke nelayan, perusahaan maupun kontraktor di kawasan masing-masing.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :