EKSPOSKALTIM, Bontang - Kisruh penebangan hutan mangrove oleh PT Pupuk Kaltim (PKT) terjawab saat DPRD Bontang lakukan peninjauan lokasi di kawasan Kelurahan Guntung.
Peninjauan ini merupakan tindaklanjut rapat yang digelar DPRD bersama PKT dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa waktu lalu.
Pada rapat sebelumnya, terdapat perselisihan data yang dirilis PKT dan DLH. Sehingga DPRD melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Setelah melakukan peninjauan, anggota dewan tidak menemukan perselisihan yang berarti antara data PKT dengan DLH. Baik dari segi perizinan maupun titik koordinat batasan wilayah PKT dalam melakukan penebangan.
"Kemarin ada perbedaan data PKT dan DLH, setelah kita kroscek di lapangan ternyata semuanya klop. Jadi tidak ada masalah, izinnya lengkap karena pada dasarnya izin itu dari provinsi," kata Ketua DPRD Bontang Nursalam yang memimpin langsung peninjauan didampingi Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan.
Sebagai tugas dan kewajiban, lanjut Salam, perbedaan data tersebut hanya berbeda pemahaman saja antara PKT dan DLH.
"Waktu rapat DLH menyampaikan bahwa penebangan sudah seratus persen selesai. Sementara PKT mengatakan baru lima puluh persen, ternyata yang dimaksud pihak PKT itu belum termasuk pencabutan akar, hanya penebangan saja yang dihitung," ujarnya.
Sementara itu, Project Manager Infrastruktur PKT Teguh Riyanto mengaku, luas keseluruhan hutan mangrove yang ditebang sebanyak 60 hektare. Yakni, untuk perluasan dan pengembangan industri kimia. "Jadi kita tebang tetap 60 hektar," ucapnya.
Kasi Konservasi DLH Pujo menjelaskan, penebangan yang dilakukan PKT sudah memenuhi prosedur perizinan dan titik koordinat yang tepat. Hanya saja, kata dia, sebelum melakukan penebangan tidak menyampaikan ke pemerintah setempat. "Itu saja sebenarnya permasalahannya, yang lainnya tidak ada," tutupnya.

