EKSPOSKALTIM, Kutim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menyisahkan tiga (3) Peraturan Daerah (Perda) yang belum selesai di tahun 2016.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kutim, Mastur Jalal, ketiga Perda ini sejatinya sudah selesai secara teknis. Hanya saja, di tahun 2016 lalu belum dilaporkan dalam sidang paripurna.
“Tiga Perda tersebut diantaranya Perda Inisiatif tentang Pelayanan Pablik, Perda Caesar, dan Perda tentang Pariwisata,” beber Mastur Jalal, saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (11/1)
Di tahun 2017 ini, Pansus dengan Pemerintah akan mengkoordinasikan Perda tersebut ke Provinsi untuk mendapat persetujuan Gubernur Kaltim.
Disebutkannya, pada tahun 2017 ini tercatat sudah 21 Perda yang telah diajukan pemerintah kepada DPRD Kutim untuk ditetapkan.
"21 pengajuan Perda itu diluar dari perda inisiatif yang salah satunnya Perda Inisiatif tentang Sarang Burung, yang nanti akan diprioritaskan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kutim," pungkasnya.

