EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Selatan bersama Unit Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pencurian di Jalan KS Tubun Gg Nila 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (10/12) dini hari.
Pria yang brinisial TA (32) itu ditangkap polisi di sebuah Gubug di Bukit Kusnodo, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat pada Minggu (11/12) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono menyebutkan, aksi pencurian TA tersebut dilakukan di rumah seorang warga bernama Eva Nur Anggraini, dan menggasak Hand Phone (HP) serta TV milik korban dengan kerugian materil Rp.6 Juta.
Korban baru menyadari jika ia kemalingan saat bangun tidur sekira pukul 07.00 wita, dimana saat itu dirinya hendak mengambil HP yang diletakkan semalaman di atas meja.
“Karena tak mendapati HP tersebut diatas meja, ia pun melanjutkan pencarian di sejumlah ruangan dalam rumah. Ia terkejut karena mendapati TV miliknya juga tak ada,” kata Suyono di Mapolres Bontang, Senin (12/11) siang tadi.
Atas kejadian ini, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Bontang Selatan. Mendapat laporan korban, polisi pun segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Berbekal petunjuk dan informasi yang didapatkan di TKP, polisi menyimpulkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dalam hal ini TA.
“Polisi berpakaian preman dengan menggunakan dua unit mobil meluncur ke arah Bukit Kusnodo, tempat dimana TA bersembunyi sesuai informasi dari warga,” ucapnya.
Setibanya disana, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati TA di dalam sebuah Gubug. Polisi pun menemukan HP korban saat menggeledah badan tersangka.
“Saat diinterogasi, TA mengakui bahwa HP merk Xiaomi tersebut ia ambil dari tetangganya bersama dengan sebuah televisi merk LG 32 inchi yang dititip di rumah temannya,” ujarnya.
Kini tersangka dan Barang Bukti sdiamankan di Polsek Bontang Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

