EKSPOSKALTIM, Mahulu - Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Kabupaten Mahulu wajib mengetahui data speedboat, kapal dan penumpang yang mudik dan keluar Kabupaten Mahulu.
Olehnya, petugas Dishubpar di setiap pos pelabuhan diharuskan mencatat nama speedboat dan penumpang setiap pemberangkatan.
Hal ini untuk memudahkan Dishubpar (Dishubpar) untuk melakukan kontrol bila sewaktu-waktu speeadboat atau kapal mengalami insiden dalam perjalanannya.
"Ada lima pos yaitu di Memahak Tebok, Ujoh Bilang, Long Bagun, Long Tuyo dan di Tiong Ohang," ujar Kabid Laut dan Udara Dishubpar Mahulu, David, saat ditemui dikantornya, Long Bagun, Rabu (2/11/2016).
David menerangkan, saat sebuah speedboat karam di perairan sungai Mahakam beberapa waktu lalu, tak satupun motoris speedboat mengakui hal tersebut.
Belajar dari insiden itu, keharusan mengetahui semua nama dan identitas penumpang dan speeadboat, menjadi sebuah kebijakan yang harus dilakukan, karena itu menyangkut nyawa dari para penumpang.
"Petugas yang ada di pos mencatat nama speednya, nama penumpangnya, jam berapa berangkatnya, jadi kita mudah mengetahuinya jika terjadi apa-apa diperjalanan," tukasnya.
Sekedar diketahui, sungai mahakam menjadi akses utama untuk ke Kabupaten Mahulu, namun sungai ini memiliki riam-riam yang dikenal ganas, dan berpotensi membuat speedboat karam. (Adv)

