30 September 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sebar Foto Bugil Istri, Oknum Desersi Polda Sulselbar Dibekuk Polisi


Sebar Foto Bugil Istri, Oknum Desersi Polda Sulselbar Dibekuk Polisi
JK ditangkap polisi karena mengpublikasikan foto vulgar istrinya ke sosial media facebook. (EKSPOSKALTIM/ NDI)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, berhasil menangkap JK (35) pelaku penyebaran foto bugil di sosial media (facebook), di Jalan Sulawesi, RT 25, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Pria kelahiran Sorowako tersebut diketahui merupakan anggota Polda Sul-Selbar yang desersi. Ia diamankan karena telah melanggar Undang – Undang  ITE  dan Pornografi, dengan menyebar foto bugil salah seorang anggota Parpol berinisial NS melalui media sosial facebook.

Mengetahui hal tersebut, korban NS yang notabenenya adalah istri tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bontang, yang diterima Unit PPA pada Selasa (28/9/16) kemarin.

Kapolres Bontang  AKBP Andy Ervyn menjelaskan, atas laporan kejadian tersebut Unit Opsnal dan Unit PPA Polres Bontang bergerak cepat meluncur ke Sangatta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kutim), yang diketahui adalah wilayah yang dijadikan JK bersembunyi.

“Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian terhadap tersangka JK. Dalam pencarian, polisi tidak kesulitan karena pada saat ditelpon JK langsung mengajak untuk ketemu. Setelah beretemu dengan JK, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Makopolres Bontang,” terang Andy saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Jumat (30/9) sore tadi, sekira pukul 15.00 wita.

Lebih lanjut Andy menuturkan, kejadian bermula pada Rabu (28/9/16) kemarin saat NS menelpon suaminya JK, dan meminta mengantarkan sepeda motor untuk ia pakai.

Tak lama berselang, JK datang mengantar sepeda motor tersebut ke NS lalu meminta uang Rp50 ribu untuk ongkos transportasi pulang ke Sangatta. Belum sempat dikasih, pelaku lalu berteriak dan menyuruh korban membuka media sosial facebook.

Kaget diberitahu seperti itu, korban lalu bergegas mengecek facebooknya dan mendapati foto pribadi (vulgar) miliknya telah diunggah JK. Ia pun meminta penjelasan atas perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku, namun tak digubris. 

Korban yang merasa dirugikan oleh ulah suaminya itu, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bontang. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1Handphone milik tersangka, 1 Handphone milik korban, 1 Kamera merk Cannon, dan 1 unit Laptop merk acer.

Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian, dan tersangka diancam pasal 27 UU no. 11 tahun 2008 tetang ITE dan UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Reporter : Ndi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0