Terseret kasus dugaan korupsi perdagangan batu bara, tiga direktur Varia Niaga ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim. Pihak manajemen kini pasrah menunggu arahan Pemkot Samarinda terkait perombakan pimpinan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Penetapan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024 belum diikuti perombakan struktur pimpinan.
Manajemen perusahaan hingga kini masih menunggu arahan dan sikap resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga, Lukman Nol Hakim, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan, mulai dari urusan administrasi hingga operasional internal, tetap berjalan seperti biasa di tengah pengusutan kasus hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Lukman menegaskan pihak manajemen menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan tanpa kepanikan di internal perusahaan, mengingat penyidikan perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Berjalan seperti biasa. Intinya kita mendukung daripada proses ini tetap berjalan dan juga kita berdoa dalam proses ini juga bisa menguatkan teman-teman di Perumda. Tidak ada yang panik karena ini prosesnya sudah lama," kata Lukman, Senin (2/11/2026).
Mengenai status pimpinan pascapenetapan tersangka, Lukman menyebut Direktur Utama berinisial SH beserta dua direktur lainnya masih berstatus menjabat secara administratif karena belum ada penyesuaian dari pemilik modal, yakni Pemkot Samarinda.
"Kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Kota untuk penetapan seperti ini. Mungkin ada arahan lebih lanjut dari pemerintah, kita masih menunggu," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tiga direktur Perumda Varia Niaga berinisial SH, AC, dan MR sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset pada aktivitas perdagangan batu bara kurun 2022–2024.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menyampaikan bahwa penyidik telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Kaltim berencana membeberkan secara rinci mengenai modus operandi, peran masing-masing tersangka, serta estimasi kerugian negara dalam konferensi pers resmi di Gedung Mahakam Polda Kaltim mendatang.
Aparat juga menekankan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sepanjang proses peradilan belum memiliki kekuatan hukum tetap.


