Delapan bos sawit raksasa asal Indonesia dipanggil tiga menteri Singapura buntut kabut asap. Singapura ancam pidana jika tak kooperatif.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah Singapura memanggil paksa petinggi perusahaan sawit terbesar Indonesia terkait dugaan penyebab kabut asap lintas batas.
Pemanggilan dilakukan langsung oleh tiga pejabat tinggi Singapura: Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu, Rabu (28/10/2026).
Melansir detikcom, pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu dihadiri 8 korporasi sawit raksasa.
Mereka didampingi Penasihat Senior Davinder Singh dan pejabat Kejaksaan Agung, NEA, serta Kementerian Hukum Singapura.
Pemerintah Singapura menyatakan para bos berjanji akan bekerja sama penuh dalam penyelidikan.
Namun Singapura tak main-main. Menteri Grace Fu menegaskan akan ajukan amendemen Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) di parlemen.
Aturan baru itu akan buat perusahaan yang menolak tunjuk penilai atau tak kooperatif dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.
Menteri Dalam Negeri K Shanmugam bahkan menyentil keras praktik bisnis perusahaan.
"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam," tegasnya.
Usai pertemuan, Asia Pulp & Paper dan Golden Agri Resources langsung keluarkan pernyataan siap kooperatif.
8 Bos Sawit yang Dipanggil:
1. Bumitama Agri: Lim Gunawan Hariyanto
2. First Resources: Ciliandra Fangiono
3. Golden Agri-Resources: Franky Oesman Widjaja (mewakili APP juga)
4. Indofood Agri Resources: Mark Julian Wakeford
5. Kencana Agri: Albert Maknawi
6. TSH Resources: Kelvin Tan Aik Pen
7. Wilmar International: Kuok Khoon Hong
8. Sinar Mas Group: Bernard Tan


