PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, Ada Aturan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

Home Berita Wajib Halal Tetap Berlaku ...

Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, Ada Aturan Khusus untuk UMK dan Produk Impor
Pedagang menata produk bir pletok kemasan yang sudah bersertifikat halal di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/agr)

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal tetap dimulai 18 Oktober 2026.

Pemerintah saat ini menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

Ketentuan khusus disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal berjalan tertib dan proporsional, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta tidak mengganggu keberlangsungan ekonomi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan persiapan terus dilakukan agar kebijakan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam siaran pers, Rabu (14/10/2026).

Bukan Larangan Usaha

Haikal menjelaskan, Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan untuk melarang atau membatasi usaha. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

BPJPH memastikan pelaksanaan dilakukan tertib dan terukur melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pendekatan pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan mempersiapkan pemenuhannya sesuai kategori produk.

Ketentuan khusus yang sedang disusun diharapkan memberi kejelasan bagi UMK dan pelaku usaha yang menangani produk impor, khususnya bahan baku dan barang gunaan.

Meski demikian, rincian mekanisme dan persyaratan perlu merujuk ketentuan resmi pemerintah. Pelaku usaha diminta tidak menganggap ada penundaan otomatis hanya karena aturan khusus sedang disiapkan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJPH

BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan momentum Wajib Halal.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayar sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha diminta tidak mudah percaya pada pesan atau permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Informasi mengenai kewajiban, prosedur sertifikasi, dan penegakan aturan perlu diperiksa melalui saluran resmi.

Apabila menerima permintaan mencurigakan, pelaku usaha diminta menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Informasi resmi dapat diakses melalui situs http://bpjph.halal.go.id.

Dengan pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, pemerintah mendorong pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan sesuai kategori produk.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan terhadap produk, serta mendukung daya saing industri halal Indonesia. (infopublik)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :