SPK Unmul sebelumnya mempersoalkan penangguhan yang berlarut-larut dan belum mendapat kepastian. Mengendus upaya union busting.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pencatatan Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) masih belum memperoleh kepastian. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda menyatakan belum dapat menerbitkan surat pencatatan selama persyaratan dan dasar hukum pembentukan serikat dinilai belum sesuai ketentuan.
Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningrum mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memproses permohonan SPK Unmul. Menurutnya, persoalan ini berbeda dari pencatatan serikat pekerja pada umumnya karena menyangkut status anggota dan lingkungan perguruan tinggi negeri.
“Pencatatan juga kan harus kehati-hatian. Itu intinya, kita enggak mau masih pencatatan kalau memang belum jelas,” ujar Yuyum, Rabu (14/10).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah SPK Unmul mempersoalkan penangguhan pencatatan yang dinilai berlarut-larut. Sebelumnya, SPK Unmul menyatakan telah mengajukan permohonan pencatatan sejak Juli 2026 dan melayangkan surat keberatan pada 16 September 2026 setelah pencatatan belum diterbitkan.
SPK Unmul juga menyoroti belum adanya jawaban atas keberatan tersebut hingga melewati batas waktu yang mereka rujuk dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan itu mengatur penyelesaian keberatan dalam waktu paling lama 10 hari kerja, dengan konsekuensi hukum apabila keberatan tidak diselesaikan dalam tenggat tersebut.
Menanggapi hal itu, Yuyum mengakui surat sanggahan yang dipersoalkan SPK Unmul baru diterima Disnaker pada 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi sanggahan kedua atas penangguhan pencatatan sekaligus permohonan agar penangguhan segera dicabut.
“Ini suratnya baru dapat hari ini. Tanggal 14 Oktober ini baru dapat, ya hari ini,” katanya.
Yuyum menyebut Disnaker telah memberikan pemberitahuan bahwa berkas tersebut diterima dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kita kasih tahu bahwa sudah diterima berkasnya, kami akan tindak lanjuti ke Kemenaker, mempertanyakan gimana, karena ini dalam sejarahnya Samarinda, ini baru pertama kali. Belum pernah ada,” ujarnya.
Meski demikian, Yuyum menyatakan bahwa langkah selanjutnya tidak perlu dilakukan apabila persoalan tersebut telah memiliki keputusan final dari Kemenaker. Ia menyebut terdapat informasi dari kementerian mengenai persoalan pencatatan SPK Unmul, tetapi tidak merinci bentuk keputusan maupun ketentuan yang menjadi acuannya.
“Tapi kalau memang ada perubahan dari universitas kan kita akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Di sisi lain, Yuyum menegaskan Disnaker belum dapat menerbitkan surat pencatatan apabila pembentukan serikat pekerja tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, selama tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia kemudian menyinggung status anggota serikat pekerja kampus yang disebutnya berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Yuyum, dasar pembentukan dan aturan yang menaungi serikat tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum Disnaker mengambil keputusan.
“Sesuai dengan naungannya kan ada dasarnya sumber pembentukannya,” tutupnya.
Duga Ada Penghalangan Kebebasan Berserikat
Ketua Umum SPK Unmul Michael Silvester menyebut penangguhan pencatatan organisasinya oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda berpotensi menghalangi kebebasan berserikat atau union busting.
Dalam surat sanggahan tertanggal 13 Oktober 2026, SPK Unmul menyatakan permohonan pencatatan telah diajukan sejak Juli 2026 dan persyaratan administratif dinyatakan lengkap. Namun, nomor bukti pencatatan belum diterbitkan setelah Disnaker mengeluarkan surat penangguhan pada 10 September 2026.
SPK Unmul mempersoalkan alasan penangguhan yang berkaitan dengan status sebagian anggota sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan kedudukan Universitas Mulawarman sebagai perguruan tinggi negeri. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk ketentuan pencatatan dan penangguhan apabila persyaratan belum terpenuhi.
“Kami telah menyampaikan sanggahan resmi pada 16 September 2026, tetapi belum menerima jawaban hingga surat terbaru dibuat pada 13 Oktober 2026,” kata Michael.
SPK Unmul juga merujuk Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pencatatan serikat pekerja di UPN Veteran Jakarta, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada sebagai pembanding. Mereka meminta Disnaker menjelaskan dasar hukum penangguhan dan mendesak Wali Kota serta DPRD Samarinda mengawasi persoalan tersebut.
SPK Unmul menyatakan akan melaporkan dugaan penundaan berlarut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dan mempertimbangkan upaya hukum melalui PTUN.



