Meski sudah disosialisasikan selama dua hingga tiga tahun, portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Achmad Amins masih berulang kali ditabrak.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II Samarinda kembali jadi persoalan. Fasilitas guna membatasi kendaraan berdimensi besar itu berulang kali ditabrak, meski sosialisasi telah dilakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya kini berupaya mengidentifikasi pengemudi yang menabrak portal tersebut.
Koordinasi dengan kepolisian lalu lintas dilakukan untuk menelusuri pelaku, sedangkan perbaikan fisik telah dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Manalu menegaskan apabila pelaku diketahui, kerusakan portal idealnya menjadi tanggung jawab pihak yang menabrak, bukan sekadar ditangani melalui perbaikan fasilitas.
“Saya sudah menyampaikan hal itu ke Dinas PUPR untuk dilakukan perbaikan,” kata Manalu kepada EksposKaltim, Selasa (13/10).
Menurut dia, pengembalian kondisi portal harus mengikuti spesifikasi teknis dari PUPR. Bukan hanya bentuk fisiknya, melainkan juga kekuatan konstruksi dan ketinggiannya agar tetap berfungsi sebagai pembatas kendaraan.
Mereka bertanggung jawab dengan mengembalikan seperti semula. Baik itu perhitungan kekuatannya, ketinggian dan lainnya. “Pelaku yang bertanggung jawab untuk memperbaiki. Perbaikannya pun sesuai dengan spek teknis yang disampaikan oleh teman-teman PUPR kota,” ujarnya.
Persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Manalu mengakui, sejak portal dipasang, insiden penabrakan telah berulang kali terjadi.
“Berkali-kali. Mulai dari dulu dipasang kan ditabrak terus,” ungkapnya.
Ia menduga, pengemudi kerap salah memperkirakan ketinggian kendaraan, terutama bak belakang, sehingga merasa kendaraannya masih bisa melewati portal. Padahal, batas ketinggian yang disebutkannya berada di kisaran 2,1 meter, dihitung dari permukaan aspal hingga bagian bawah portal.
“Kadang-kadang mungkin mereka merasa ketinggian bak belakangnya itu
masih mencukupi. Padahal itu kan ketinggian sudah kita batasi,” jelasnya.
Berulangnya insiden tersebut membuat kepatuhan pengemudi menjadi sorotan. Sebab, portal dipasang bukan sekadar sebagai penanda, melainkan untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan melintas di Jembatan Achmad Amins.
Manalu menyebut, keberadaan portal sudah disertai sosialisasi sejak sekitar dua hingga tiga tahun sebelumnya. Karena itu, pengemudi diminta mematuhi pembatasan ketinggian dan memperhitungkan dimensi kendaraan sebelum melintas.
Ia menegaskan, portal tersebut dipasang agar kendaraan yang ketinggiannya tidak memenuhi ketentuan tidak melintasi jembatan. Dengan demikian, pengemudi diharapkan tidak hanya mengandalkan perkiraan, tetapi memperhatikan batas yang telah ditetapkan.
“Karena portal itu dipasang untuk kendaraan agar memperhatikan dimensi ketinggian supaya tidak melewati jembatan tersebut,” pungkasnya.


