PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Klaim Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Dinilai Akal-akalan, Pakar Ingatkan Sanksi 3 Bulan

Home Berita Klaim Izin Lisan Gubernur ...

Klaim Pemprov Kaltim soal izin lisan Mendagri untuk perjalanan Gubernur Rudy Mas'ud ke Singapura menuai kritik. Pakar hukum Unmul Herdiansyah Hamzah alias Castro menyebut alasan itu tidak dapat dibenarkan, akal-akalan, dan berpotensi menimbulkan sanksi penghentian sementara 3 bulan.


Klaim Izin Lisan Gubernur Kaltim ke Singapura Dinilai Akal-akalan, Pakar Ingatkan Sanksi 3 Bulan
Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama istri saat berada di Singapura yang beredar di media sosial melalui akun Threads @zumaahmd. Klaim izin lisan ke Singapura tersebut disorot pakar hukum Unmul Herdiansyah Hamzah alias Castro. (Sumber: Threads @zumaahmd)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Klaim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa Gubernur Rudy Mas'ud mendapat persetujuan lisan Menteri Dalam Negeri untuk berobat ke Singapura menuai kritik keras.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menegaskan, perjalanan kepala daerah ke luar negeri wajib izin tertulis, bukan lisan.

Ia Merujuk Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah ke luar negeri tanpa izin menteri.

"Ketentuan itu kan sudah jelas. Kalau bahasanya persetujuan, kan berarti harus izin tertulis, enggak bisa dengan cara lisan semacam itu," ujar Castro kepada EksposKaltim, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, klaim izin lisan tidak bisa menggantikan administrasi yang tertib. Ia menilai penjelasan itu berpotensi menjadi pembenaran untuk menghindari tanggung jawab.

“Itu tidak bisa dibenarkan. Itu menurut saya akal-akalan untuk menghindari tanggung jawab. Jadi, karena kritikan itu ditujukan kepada yang bersangkutan, kepada dia, akhirnya dibuatlah alasan atau permintaan maaf seolah-olah sudah mendapatkan izin secara lisan,” tegasnya.

Castro juga mempersoalkan klaim izin lisan yang disampaikan Pemprov, sementara permohonan tertulis disebut diajukan bersamaan dengan keberangkatan.

“Padahal kan yang namanya tertib hukum administrasi, izin itu harus diberikan secara tertulis,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi menjelaskan Rudy menghadiri agenda Partai Golkar di Bandung pada Sabtu (10/10). Malam harinya, ia bertolak ke Singapura untuk pemeriksaan kesehatan di RS Mount Elizabeth.

Ririn menyebut persetujuan lisan Mendagri telah diperoleh, sementara permohonan tertulis disampaikan secara paralel karena keberangkatan di akhir pekan.

Ancaman Sanksi 3 Bulan

Castro mengingatkan ada konsekuensi hukum jika kepala daerah ke luar negeri tanpa izin.

Ia Merujuk Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23/2014. Aturan itu mengatur sanksi penghentian sementara selama 3 bulan bagi kepala daerah yang melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i.

Untuk gubernur, penghentian ada pada presiden. Sementara bupati/wali kota oleh menteri.

“Itu bisa dihentikan sementara waktu selama 3 bulan oleh presiden, kalau gubernur. Kalau dia bupati/wali kota, dihentikan sementara itu menteri,” jelasnya.

Di luar administrasi, Castro juga memikirkan keputusan bepergian saat Kaltim masih menghadapi karhutla.

Menurutnya, kepala daerah mempunyai tanggung jawab terhadap rakyatnya. Meninggalkan daerah untuk pemeriksaan rutin dianggap tidak etis jika tidak mendesak.

“Itu sangat tidak etis bagi seorang kepala daerah itu justru meninggalkan rakyatnya di tengah situasi karhutla yang tidak berhenti, saya kira tidak pantas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung foto Rudy bersama istrinya di Singapura yang beredar di media sosial.

"Kalau kita melihat foto-foto yang beredar, seolah-olah dia biasa-biasa aja. Kalau cuma check-up rutin bukan dalam keadaan mendesak, ya tidak perlu dia ke luar negeri, tidak ada alasan yang cukup untuk ke luar negeri," tutupnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :