Setelah batu bara sitaan terkait perkara PT AKT laku dilelang, mereka kini meminta pemerintah daerah ikut mendorong Kejaksaan agar tunggakan gaji segera diselesaikan.
EKSPOSKALTIM, Tanjung - Batu bara sitaan terkait perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sudah laku dilelang sekitar Rp179 miliar. Namun, bagi 946 eks karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) di Kabupaten Tabalong, hasil lelang itu belum menjawab persoalan yang mereka hadapi, delapan bulan tanpa gaji dan hak yang belum jelas pembayarannya.
Sejak Maret hingga Oktober 2026, para pekerja belum menerima upah. Di tengah ketidakpastian tersebut, utang terus menumpuk, cicilan macet, kontrakan tak terbayar, hingga pendidikan anak terancam terhenti karena ketiadaan biaya.
Eks karyawan PT BBP, Kriston Gultom, berkata para pekerja kini meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Tabalong, terutama Bupati dan DPRD, untuk menjembatani tuntutan pembayaran hak mereka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena batu bara sudah laku dilelang ya artinya dari hasil lelang itu diutamakan pembayaran gaji karyawan. Itu yang kami minta kepada Pak Bupati dan DPRD Tabalong,” ujarnya saat dihubungi EksposKaltim, Jumat (9/10).
Batu bara yang dimaksud merupakan bagian dari aset sitaan terkait perkara PT AKT. Pada 23 September 2026, sebanyak 436.283,08 ton batu bara laku dilelang melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan nilai sekitar Rp179 miliar.
Sebelumnya, pekerja berharap pelelangan tersebut membuka jalan bagi pembayaran tunggakan gaji. Namun, hingga Jumat (9/10), mereka masih belum mendapat kepastian kapan hak tersebut dibayarkan.
Menunggu DPRD Tabalong
Upaya meminta bantuan pemerintah daerah kembali dilakukan pada Selasa (6/10). Sejumlah eks karyawan BBP beraudiensi dengan DPRD Tabalong untuk meminta masukan sekaligus dukungan dalam memperjuangkan pembayaran gaji yang tertunggak.
Menurut Kriston, DPRD meminta para pekerja menyampaikan surat resmi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti. Mereka kini menunggu pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami masih menunggu RDP dari DPRD Tabalong,” kata Gultom.
Di tingkat pusat, Kriston mengatakan tim manajemen BPHO Jakarta telah menyurati Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara di daerah, para pekerja meminta dukungan pemerintah kabupaten untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menyebut Bupati dan DPRD Tabalong bersedia membantu mendampingi para pekerja yang terdampak perkara PT AKT. Pemerintah daerah juga telah menyalurkan bantuan sembako sebanyak dua kali kepada pekerja yang memiliki KTP Tabalong.
“Itu yang dilakukan di kantor pusat, kami di daerah sini mengadukan, minta bantuan kepada pemerintah Kabupaten Tabalong. Semua instrumen yang ada saat ini kita memanfaatkan, sesuai dengan prosedur aja,” jelasnya.
Kriston mengapresiasi bantuan tersebut, tetapi menegaskan persoalan upah belum terselesaikan. Menurut dia, bantuan sembako membantu pekerja bertahan di tengah kondisi tanpa penghasilan, tetapi tidak menggantikan hak gaji yang belum dibayarkan.
“Mereka yang selama ini membantu kami kok, pemerintah daerah Kabupaten Tabalong cukup membantu, bahkan memberikan sembako buat kami. Sampai dua kali buat karyawan yang ber-KTP khusus Tabalong, bantuan sembako dari Pak Bupati tentu berdampak sosial karena kami menganggur, tidak digaji mulai dari bulan Maret sampai dengan Oktober 2026,” ungkap Gultom.
Delapan Bulan Menjaga Aset
Kriston mengatakan pembayaran gaji karyawan sebelumnya berlangsung pada periode tertentu, sekitar tanggal 10–11 setiap bulan. Namun, sejak Maret hingga Oktober 2026, para pekerja masih menunggu kepastian pembayaran.
“Delapan bulan ini tidak digaji ini karyawan kami ini. Kasihan, saya sendiri juga, saya sudah delapan bulan di lapangan menjaga supaya aset-aset yang ada di sini masih terjaga,” ungkapnya.
Di tengah penantian itu, dampak ekonomi disebut semakin berat. Pekerja tidak hanya menghadapi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan, tetapi juga kewajiban rumah tangga yang terus berjalan.
Kriston menyebut ada pekerja yang rumah tangganya hancur hingga bercerai, ada yang batal menikah, dan ada pula anak yang terpaksa menunda sekolah karena tidak memiliki biaya.
Sebagian pekerja juga kesulitan membayar kontrakan, sementara kendaraan ditarik perusahaan pembiayaan akibat kredit macet.
“Dampaknya, ada rumah tangga yang hancur, cerai, tidak jadi menikah, anak tertunda sekolah karena tidak ada biaya, kontrakan tidak bisa dibayarkan, kendaraan ditarik leashing, kredit macet semua dan utang menumpuk,” ungkapnya.
Para pekerja berharap Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat terus mendampingi mereka dan mendorong Kejagung memperhatikan nasib 946 karyawan yang, menurut Kriston, belum menerima hak gaji selama delapan bulan terakhir.
Bagi mereka, laku terjualnya batu bara sitaan menjadi harapan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Namun, setelah delapan bulan tanpa upah, yang masih ditunggu para pekerja adalah kepastian kapan hak mereka dibayarkan.




