Kebakaran lahan di kawasan HGU Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegara, terjadi berulang dalam rentang Agustus hingga September 2026.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu terus mengusut dugaan kasus pembakaran lahan yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyelidikan intensif dilakukan lantaran peristiwa kebakaran di kawasan tersebut tercatat terjadi secara berulang.
Insiden kebakaran pertama kali ditemukan tim kebun pada 13 Agustus 2026 dan berhasil dipadamkan. Namun, pada 18 September 2026, titik api kembali dilaporkan membakar lokasi yang sama.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mendatangi olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menginterogasi pihak terlapor guna menggali fakta keterlibatan pihak-pihak terkait.
"Pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian dan keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut," tegas AKP Hari Supranoto lewat keterangan tertulis, Sabtu (3/10).
Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang berkaitan langsung dengan dugaan pembakaran, berupa satu bilah parang dan satu buah korek api gas.
Terancam UU Lingkungan Hidup dan Perkebunan
Hari menambahkan, keterangan seluruh pihak dan alat bukti yang terkumpul akan dianalisis secara komprehensif bersama instansi terkait sebelum menetapkan status hukum selanjutnya.
Kasus ini diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di samping melakukan penegakan hukum tegas, Polsek Loa Kulu turut mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak melakukan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Langkah pencegahan sangat penting untuk menghindari rembetan api yang lebih luas serta mencegah dampak kerusakan lingkungan. Setiap laporan masyarakat terkait karhutla akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Hari.


