Iming-iming upah Rp10 juta menyeret seorang bidan dan ibu rumah tangga ke pusaran bisnis narkoba. Keduanya ditangkap di Balikpapan saat membawa lebih dari satu kilogram sabu yang diduga dikirim dari Tanjung Selor menuju Penajam Paser Utara.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Modus peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kian memprihatinkan. Satresnarkoba Polresta Balikpapan membongkar jaringan kurir sabu lintas daerah yang melibatkan seorang oknum tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan.
Bidan berinisial RMS tersebut ditangkap bersama rekannya seorang ibu rumah tangga berinisial MS, lantaran membawa 20 paket sabu dengan berat bruto 1.041 gram (lebih dari 1 kilogram).
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan penyidik pada 26 Juni 2026 lalu dan dirilis dalam konferensi pers Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolresta Balikpapan.
"Dari pengungkapan tersebut kami menyita 20 paket sabu seberat 1.041 gram, uang tunai hasil kejahatan, serta barang bukti pendukung lainnya. Nilai ekonomis barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 1,56 miliar," ujar Fauzan kepada wartawan, Jumat (31/7).
Fauzan menambahkan dengan digagalkannya peredaran sabu 1 kilogram lebih tersebut, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 10.410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Rute Tanjung Selor Menuju PPU
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto, membeberkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari rantai pasokan sabu antarwilayah Kaltim dan Kaltara.
Sabu tersebut dijemput dari Tanjung Selor (Kalimantan Utara), lalu dibawa melintasi Samarinda dan Balikpapan, sebelum rencananya diseberangkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Barang dibawa dari Tanjung Selor, masuk Samarinda, lalu ke Balikpapan. Saat berada di kawasan Kampung Baru sebelum dikirim ke Penajam Paser Utara, tim kami berhasil melakukan penyergapan," jelas Firman.
Dari hasil pemeriksaan awal, RMS diduga bukan kali pertama bertindak sebagai kurir. Untuk sekali pengantaran 1 kilogram sabu, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta.
"Tersangka mengaku sudah beberapa kali mengantar. Untuk pengiriman terakhir ini dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram. Namun baru ditransfer uang muka Rp 1 juta, sisanya dijanjikan lunas setelah barang sampai di tujuan," ungkapnya.
Selain membongkar jaringan kurir lintas daerah ini, Firman menyebut kawasan Gunung Bugis di Balikpapan Barat masih menjadi fokus perhatian khusus jajarannya selama Operasi Antik Mahakam 2026. Di lokasi rawan tersebut, polisi menyita ratusan paket sabu siap edar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.



.jpeg)