Pelarian buron kasus anak ini akhirnya berakhir di Kalsel setelah hampir satu dekade masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum di Kaltim.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pelarian Rahmat akhirnya berakhir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Buron kasus perlindungan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda sejak 2017 itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah hampir sembilan tahun menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Penangkapan Rahmat dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Rabu (22/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan terpidana diamankan di kawasan Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Tim Tabur Kejari Kotabaru dan Kejari Samarinda berhasil menangkap terpidana Rahmat yang selama ini masuk DPO Kejari Samarinda," kata Haedar, Kamis.
Rahmat merupakan terpidana kasus perlindungan anak yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2017. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016.
Dalam putusan tersebut, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan diganti kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar.
Haedar menjelaskan keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Tabur Kejari Samarinda pada 18 Juli 2026 mengenai keberadaan terpidana di wilayah Kalimantan Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman serta koordinasi bersama Kejari Kotabaru untuk memastikan lokasi persembunyian Rahmat.
Pada Selasa (21/7/2026), tim bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Operasi tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Rahmat berhasil ditemukan dan ditangkap dini hari berikutnya.
Usai diamankan, Rahmat langsung dibawa ke Kejari Kotabaru sebelum dijemput tim Kejari Samarinda untuk proses eksekusi.
"Pada hari ini terpidana telah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda guna menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Haedar.
Ia menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung yang bertujuan memburu para terpidana yang masih berkeliaran dan belum menjalani hukuman.
Melalui program tersebut, kejaksaan terus memantau keberadaan para buron demi memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi dan memberikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengingatkan seluruh DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buron," tegas Haedar.


