PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tragedi Tumbang Kalemei, Peran Dea Diungkap Bareskrim

Home Berita Tragedi Tumbang Kalemei, ...

Nama Dea Nabila yang sebelumnya muncul dalam pengembangan penyidikan tragedi Tumbang Kalemei kini mulai menemukan titik terang. 


Tragedi Tumbang Kalemei, Peran Dea Diungkap Bareskrim
Tersangka Dea Nabila (22), teman bandar sabu-sabu Bio dalam kasus penggerebekan maut di Katingan. (Foto: Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Palangka Raya – Penyidik Bareskrim Polri mulai mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dea Nabila alias Dea. Sosok ini sebelumnya sempat disebut dalam rangkaian pemeriksaan terhadap lingkar terdekat para pelaku, namun kini dipastikan masuk dalam daftar sembilan tersangka yang telah diamankan aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut Dea diduga berperan membawa senjata api rakitan dan memprovokasi warga saat terjadi penyerangan terhadap petugas.

"Dea Nabila alias Dea dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby membawa senjata api rakitan serta memprovokasi warga," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026), dikutip dari Tempo.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya nama Dea muncul dalam pengembangan penyidikan terkait hubungan kedekatannya dengan Bio, yang diduga sebagai bandar narkotika sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi penggerebekan polisi.

Selain Dea, polisi juga mengungkap peran tersangka lain. Sandy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan sekaligus menembak petugas. M. Lupie disebut ikut menembak dan membawa parang. Ramblan diduga ikut melakukan penembakan, sedangkan Perie membawa mandau dan turut menyerang petugas.

Penyerahan Tersangka

Infografis tragedi Katingan. Sumber: Ekspos Kaltim

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka utama, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, beserta barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses hukum.

"Tersangka diserahkan beserta dengan surat keterangan dokter, surat kontrol, obat, dan barang bukti," ujar Eko.

Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik Bio, satu telepon genggam merek Itel milik Perie, serta satu bilah mandau.

Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan sarang sabu di rumah Bio di Desa Tumbang Kalemei. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026 berubah menjadi tragedi setelah para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, tombak, parang, mandau, dan berbagai senjata tajam lainnya.

Akibat serangan tersebut, tiga anggota polisi gugur, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana. Ketiganya kemudian mendapat kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Mabes Polri.

Hingga kini, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.

Pengungkapan peran Dea menambah gambaran mengenai struktur kelompok yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Jika sebelumnya fokus penyidikan mengarah pada bandar dan pelaku penembakan, kini aparat mulai memetakan peran orang-orang di lingkar terdekat yang diduga ikut menggerakkan massa dan memperkuat perlawanan terhadap petugas saat penggerebekan berlangsung.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :