PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemprov Ungkap Alasan Pertamax Kaltim Lebih Mahal, Bukan karena Produksi Migas

Home Berita Pemprov Ungkap Alasan Per ...

Selama bertahun-tahun masyarakat Kalimantan Timur mempertanyakan mengapa harga BBM di daerah penghasil minyak justru lebih mahal dibandingkan Pulau Jawa. Pemerintah Provinsi Kaltim kini mengungkap salah satu penyebabnya. 


Pemprov Ungkap Alasan Pertamax Kaltim Lebih Mahal, Bukan karena Produksi Migas
Seorang petugas di SPBU mengisi bahan bakar sepeda motor di sebiah stasiun BBM. Foto: REUTERS

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Status sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia ternyata tidak menjamin masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) menikmati harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih murah.

Sebaliknya, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di Kaltim justru lebih mahal Rp400 per liter jika dibandingkan dengan harga jual di Pulau Jawa. Saat ini, harga Pertamax di Kaltim dipatok Rp16.650 per liter, sementara di Pulau Jawa, harga Pertamax dipatok Rp16.250 per liter.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim mengonfirmasi bahwa selisih harga tersebut murni disebabkan oleh perbedaan besaran tarif penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipatok oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Selain PBBKB, adapun harga BBM selama ini dipengaruh oleh harga dasar, biaya distribusi & margin, dan PPN (11%).

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Kaltim menetapkan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, mayoritas provinsi di Pulau Jawa hanya menetapkan tarif sebesar 5 persen.

"Ketentuan (pajak) tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif PBBKB dalam batas yang ditentukan, sehingga wajar ada perbedaan tarif antarprovinsi," kata Lora saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Pajak BBM Subsidi Dikunci 5 Persen

Infogragis perbandingan harga BBM di Kaltim dengan Jawa.

Namun, Lora menegaskan aturan perbedaan tarif ini sama sekali tidak berlaku bagi BBM yang memperoleh subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat.

"Untuk BBM subsidi seperti Pertalite, Biosolar, dan Minyak Tanah, tarif PBBKB-nya dikunci flat sebesar 5 persen dan berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia," imbuhnya.

Merespons kritik klasik masyarakat yang mempertanyakan mengapa beban pajak justru lebih berat di daerah lumbung energi, Lora meminta publik memahami batasan objek pajak secara jernih.

Menurutnya, PBBKB bukan instrumen pajak yang ditarik dari hasil produksi sumur minyak bumi di perut bumi Kaltim, melainkan pajak daerah yang dikenakan atas pemakaian atau penggunaan bahan bakar oleh kendaraan bermotor di hilir.

"Sementara status Kaltim sebagai daerah penghasil migas itu memiliki mekanisme pengaturan tersendiri, yaitu lewat dana bagi hasil (DBH) dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," jelasnya. 

"Jadi, jalurnya berbeda dengan pengaturan PBBKB," papar Lora lagi.

Kontribusi PBBKB Pertamax cs

Bapenda Kaltim mencatat sejauh ini kontribusi penjualan BBM nonsubsidi seperti Pertamax cs menyumbang sekitar 3,9 persen terhadap total penerimaan sektor PBBKB di Kaltim. Sisanya masih didominasi oleh konsumsi sektor bahan bakar industri dan jenis lainnya.

Sesuai mandat regulasi, Pemprov Kaltim tidak menelan sendiri dana segar dari pajak bahan bakar tersebut. Sebesar 70 persen dari total pendapatan PBBKB langsung dibagihasilkan ke kas pemerintah kabupaten atau kota (Pemkab/Pemkot) di seluruh Kaltim.

"Penerimaan 70 persen itu ditransfer ke kabupaten/kota untuk dikelola melalui APBD masing-masing daerah guna mendukung pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan program pembangunan daerah sesuai skala prioritas masyarakat setempat," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp7 triliun pada tahun anggaran 2026. Target tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pada 2025 lalu, realisasi PBBKB di Kaltim mencapai Rp5,1 triliun. Besarnya angka tersebut menjadikan PBBKB sebagai penyumbang terbesar dalam kelompok pajak daerah yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur. Dalam regulasi tersebut, total penerimaan pajak daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp9,06 triliun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :