BPK menemukan kejanggalan dalam pencairan keuangan Pemkab Kukar setelah seorang ASN tercatat menerima honor ratusan kali dengan total miliaran rupiah, meski dokumen awal disebut telah lolos verifikasi pemerintah daerah.
EKSPOSKALTIM, Tenggarong - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Fakta mengejutkan itu diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun, dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun," ungkap Aulia.
Lampiran Berubah Saat Masuk Perbankan
Aulia menjelaskan kejanggalan itu tidak terdeteksi pada tahap verifikasi awal di pemerintah daerah. Dokumen yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru mengalami perubahan ketika memasuki proses di perbankan, tepatnya pada lampiran dokumen pencairan dana yang memuat daftar penerima pembayaran.
"Ini terjadi ketika berkas yang sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," jelasnya.
Akibatnya, data yang digunakan dalam proses selanjutnya berbeda dengan data yang telah terverifikasi sebelumnya.
BPK Rekomendasikan SP2D Online
Temuan itu, kata dia, kemudian menjadi perhatian serius BPK. Dalam rekomendasinya, lembaga auditor negara itu meminta Pemkab Kukar segera mengimplementasikan SP2D Online untuk menutup celah manipulasi data dalam proses pencairan anggaran.
"Dengan temuan-temuan itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera mengimplementasikan SP2D Online ini di lingkup pemerintah daerah," kata Aulia.
Melalui sistem ini, seluruh tahapan transaksi akan tercatat secara elektronik dan terintegrasi, sehingga lebih mudah diawasi dan ditelusuri jika ditemukan kejanggalan. Selain memperketat pengawasan, sistem tersebut juga diharapkan memangkas proses birokrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik.
Meski demikian, Aulia mengingatkan potensi gangguan teknis yang bisa muncul, terutama pada akhir tahun anggaran ketika lalu lintas transaksi sangat tinggi. Ia meminta seluruh perangkat daerah tidak menumpuk proses pencairan anggaran menjelang akhir tahun agar sistem baru ini dapat berjalan optimal.



