Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Catur Adi Prianto. Mantan bos Persiba Balikpapan itu dinyatakan terbukti terlibat pencucian uang hasil bisnis narkotika dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada mantan bos Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. Eks anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
"Menyatakan terdakwa Catur Adi Prianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan, Kamis (18/6/2026) sore.
Jika denda Rp 1 miliar tersebut tidak dibayar, negara akan menyita dan melelang aset kekayaan terdakwa. Apabila aset tidak mencukupi, denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 120 hari.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menetapkan status hukum terhadap 74 barang bukti. Sebanyak 20 aset kedapatan dirampas untuk negara, 31 barang bukti dimusnahkan, 4 dikembalikan ke pihak yang berhak, dan 19 lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemberantasan narkotika. Catur juga dinilai menggunakan hasil kejahatan untuk memperkaya diri dan orang sekitarnya, tidak mengakui perbuatan, berstatus residivis, serta menyalahgunakan pemahamannya terhadap hukum sebagai mantan anggota kepolisian.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan pernah mengabdi di institusi Polri. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa Catur sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang perkara asal, yakni tindak pidana narkotika di tingkat pertama.
Merespons putusan tersebut, baik tim penasihat hukum Catur Adi Prianto maupun Jaksa Penuntut UUM (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum banding. Selesai persidangan, Catur memilih bungkam dan langsung dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.



