Dinas Perhubungan Samarinda mengungkap dokumen perizinan yang digunakan pengelola W Super Club masih mencantumkan nama Celcius. Temuan tersebut muncul bersamaan dengan penelusuran terhadap kecukupan lahan parkir dan pemenuhan dokumen Andalalin.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Meski telah beroperasi dengan identitas baru sebagai W Super Club, sejumlah aspek perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut masih menyisakan catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) kini tengah menelisik pemenuhan ruang parkir, status Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga kesesuaian izin usaha yang kedapatan masih mencantumkan nama manajemen lama, Celcius.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak lalu lintas di sekitar lokasi THM tersebut.
Sebagai instansi pemangku kebijakan transportasi, ketersediaan kantong parkir yang memadai merupakan syarat mutlak sebelum sebuah unit usaha beroperasi secara penuh.
"Sebelum grand opening kemarin, pihak manajemen sebenarnya sudah kami panggil," ujar Manalu kepada EksposKaltim, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen W Super Club mengklaim memiliki dua unit usaha lain di bawah naungan payung manajemen yang sama, di mana area parkirnya dapat dioptimalkan untuk menampung kendaraan pengunjung. Namun, Manalu menegaskan skema bongkar-pasang lahan parkir tersebut tidak bisa serta-merta menjadi dasar pemenuhan dokumen perizinan entitas usaha yang baru.
"Dua tempat usaha yang diklaim itu pun pasti memiliki kebutuhan ruang parkirnya masing-masing," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas parkir yang proporsional dengan kapasitas operasionalnya. Jika kantong parkir dari beberapa lini bisnis dipaksakan menyatu tanpa kalkulasi teknis yang matang, limpahan kendaraan dipastikan bakal memadati badan jalan dan memicu kemacetan.
Selain perkara lahan parkir, jajaran Dishub juga menguliti aspek administrasi perizinan operasional. Berdasarkan penelusuran terakhir, dokumen izin usaha yang dikantongi pengelola ternyata masih menggunakan nama Celcius, bukan W Super Club yang kini terpampang sebagai identitas baru.
Kejanggalan administratif ini pun dipastikan bakal bergulir ke meja evaluasi lintas instansi dalam waktu dekat.
"Besok (persoalan) ini akan langsung kami rapatkan bersama pihak-pihak terkait," cetus Manalu.
Lebih lanjut, Manalu membeberkan bahwa fenomena tumpang-tindih dokumen ini bukan kasus tunggal. Sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dinilai kerap membuat detail teknis di lapangan luput dari pengawasan daerah karena beberapa dokumen persetujuan bisa terbit secara otomatis secara tersistem.
"Selama ini lewat OSS itu kan perizinan kadang-kadang bisa langsung terbit otomatis," ungkapnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan absennya Dishub dalam tim teknis Forum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, Dishub merupakan garda terdepan yang menanggung imbas kemacetan pasca-ruang usaha tersebut beroperasi.
Mengantisipasi celah regulasi ini berulang, Manalu mengaku telah melayangkan komunikasi resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda agar ke depan Dishub dilibatkan secara permanen dalam Forum PKKPR. Dengan begitu, kajian dampak lalu lintas bisa dikuliti sejak tahap awal pengajuan izin usaha.
"Karena ini juga sudah beberapa kali kejadian. Untuk beberapa pengusaha masalah izin ini kadang terlewat,” pungkasnya.


.jpeg)
