Kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai berlaku penuh di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Kebutuhan guru kini dipenuhi melalui skema tenaga pengganti yang pendanaannya bersumber dari BOSDA dan BOSP.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Era guru honorer di sekolah negeri Kalimantan Timur resmi berakhir. Menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sekolah kini mengandalkan skema tenaga pengganti untuk memenuhi kebutuhan pengajar sekaligus menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak lagi menggunakan status guru honorer. Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga pengajar non-aparatur sipil negara (ASN) dipenuhi melalui mekanisme tenaga pengganti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.
Baca juga: Insentif Guru Honorer Kaltim Aman, Buka Peluang Kenaikan
"Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti," ujar Armin di Samarinda, Kamis.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan meskipun pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru.
Armin menjelaskan, pembiayaan tenaga pengganti bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Skema ini diterapkan sebagai solusi untuk mengisi kekurangan guru sambil menunggu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui jalur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, seluruh guru non-ASN yang saat ini mengajar di sekolah provinsi berstatus sebagai tenaga pengganti, bukan lagi guru honorer.
Perbedaan utama dengan sistem sebelumnya terletak pada aspek legalitas. Tenaga pengganti tidak memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur. Perekrutan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Kontrak kerja tenaga pengganti juga bersifat sementara. Posisi tersebut dapat dihentikan ketika formasi yang diisi telah ditempati oleh guru ASN yang ditugaskan pemerintah.
"Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," tegas Armin.
Menurut Armin, sejumlah daerah di Kaltim, termasuk Kota Bontang, juga mulai menerapkan pola serupa sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Ia menyebutkan, pada 2026 tidak ada lagi guru honorer maupun tenaga honorer di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Seluruh kebutuhan tenaga pendukung pendidikan kini diakomodasi melalui skema yang disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah.
Melalui mekanisme tenaga pengganti tersebut, Disdikbud Kaltim berharap layanan pendidikan tetap berjalan optimal sekaligus mendukung penataan sumber daya manusia di sektor pendidikan agar lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.


