EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian terhadap penanganan perkara korupsi yang dinilai berlarut di wilayah Kalimantan Timur, terutama kasus-kasus yang telah berjalan lebih dari satu hingga dua tahun tanpa kejelasan status hukum.
Atensi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kamis (22/5/2026).
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.4 KPK, Jarot Faizal, menegaskan kepastian penanganan perkara menjadi hal penting agar tidak terjadi penumpukan kasus yang berujung pada ketidakjelasan proses hukum.
“Kepastian penanganan perkara korupsi yang telah lama berjalan di wilayah hukum Polda Kaltim penting,” ujarnya.
Menurut dia, sejumlah perkara di daerah lain bahkan ditemukan dibiarkan tanpa kepastian hingga belasan tahun. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi catatan dalam forum asistensi agar setiap perkara memiliki arah yang jelas.
KPK menekankan agar setiap perkara diputuskan secara tegas, apakah dilanjutkan atau dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga tidak menggantung di tingkat penyidikan.
Selain itu, KPK juga meminta agar perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Hendy Febrianto, menyebut forum tersebut bukan untuk menunjukkan superioritas antar-lembaga, melainkan memperkuat kolaborasi dalam mempercepat penanganan perkara.
Ia mengatakan pembahasan teknis difokuskan pada hambatan penanganan perkara, termasuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat penanganan tindak pidana korupsi melalui pendampingan KPK dan Kortastipidkor Polri.
“Polda Kaltim terus meningkatkan kinerja untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan penanganan perkara korupsi di wilayah Kaltim dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus bersama unit tipikor di 10 Polres dan Polresta, dengan penekanan pada integritas dan profesionalisme penyidik agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberi kepastian bagi masyarakat. (ant)



