EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui surat tugas resmi dari Wali Kota Bontang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan razia terhadap ASN yang berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas saat jam kerja akan kembali diintensifkan.
ASN yang kedapatan berada di kafe, warung kopi, maupun tempat umum lainnya saat jam kerja tidak hanya akan didata, tetapi juga berpotensi menerima sanksi administratif hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah menerima surat tugas penegakan disiplin ASN melalui aplikasi Srikandi pada Selasa (12/5/2026). Dengan dasar tersebut, Satpol PP kini dapat langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
“Surat tugasnya baru saja kami terima. Dengan dasar ini, jika ada laporan masuk dari masyarakat mengenai pelanggaran disiplin pegawai, akan langsung kami tindak lanjuti di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, pola pengawasan akan dilakukan melalui dua skema, yakni patroli rutin dan inspeksi mendadak (sidak). Fokus pengawasan diarahkan pada lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul, seperti kafe, warung kopi, pasar, serta ruang publik lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Untuk memperluas pengawasan, Satpol PP juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN diminta melaporkan disertai dokumentasi berupa foto agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Jika ada laporan masyarakat yang masuk disertai bukti foto, tim akan langsung bergerak ke lokasi. Penindakan ini sifatnya kombinasi, ada yang terjadwal rutin dan ada yang sidak mendadak,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penegakan disiplin dilakukan bersama tim yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, serta Sekretaris Daerah sebagai bagian dari Tim Penegakan Disiplin Pegawai.
Namun demikian, kewenangan Satpol PP terbatas pada pengamanan ASN yang terjaring, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pembuatan surat pernyataan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk diputuskan bentuk sanksinya.
“Sanksinya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat tim bersama. Pilihannya mulai dari pemotongan TPP, penurunan pangkat, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan keberadaan ASN di luar kantor saat jam kerja tidak otomatis dianggap melanggar aturan. ASN tetap diperbolehkan berada di luar kantor apabila memiliki izin dari atasan atau sedang menjalankan tugas resmi.
“Kalau memang ada izin atau surat tugas silakan saja. Jadi jangan berpikir semua ASN yang di luar kantor itu langsung salah,” tegasnya.
Selain fokus pada disiplin ASN, Satpol PP Bontang juga berencana mengaktifkan kembali patroli Wajib Belajar (Wajar) pada pukul 19.00–21.00 setelah masa ujian sekolah selesai. Program tersebut sebelumnya dinilai efektif dalam mengurangi aktivitas remaja di luar rumah pada malam hari.

