PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Paket Ganja 1 Kg Berkedok Ekspedisi Masuk Balikpapan, Kurir Diciduk Polisi

Home Berita Paket Ganja 1 Kg Berkedok ...

Satu kilogram ganja yang dikemas menyerupai paket ekspedisi dari Medan berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan penangkapan seorang pria di Balikpapan yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika lintas daerah ini.


Paket Ganja 1 Kg Berkedok Ekspedisi Masuk Balikpapan, Kurir Diciduk Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu. Foto: Ekspos Kaltim/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram ganja di Kota Balikpapan, Selasa (5/5/2026) siang. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial NF saat sedang membawa paket besar yang diduga dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 sekitar pukul 13.30 WITA. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Petugas mengadang tersangka dan menemukan barang bukti satu kilogram ganja yang dikemas rapi menyerupai paket ekspedisi dengan lakban cokelat," ujar Kombes Pol Romy, Rabu (6/5/2026).

Paket haram tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial JP dari Medan dengan alamat tujuan rumah tersangka di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Polisi menyebut narkotika tersebut sudah siap untuk diedarkan di wilayah Balikpapan.

Ancaman Mati

Akibat perbuatannya, NF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti tanaman yang disita mencapai satu kilogram, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kombes Pol Romy menegaskan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi Kapolda Kaltim untuk memberantas jaringan narkoba secara masif hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini mempertegas tren peningkatan volume penyitaan narkoba di Kalimantan Timur. Meski jumlah perkara secara umum turun 15 persen dari 1.771 kasus (2024) menjadi 1.611 kasus (2025), jumlah barang bukti yang disita justru melonjak tajam.

Data Polda Kaltim menunjukkan sitaan ganja naik dari 4,82 kg menjadi 5,1 kg pada tahun lalu. Lonjakan serupa terjadi pada sabu yang naik dari 99 kg ke 136 kg, serta ekstasi yang meroket dari 2.819 butir menjadi 6.764 butir.

Menyikapi fenomena tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menekankan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinan jaringan pengedar. Sepanjang 2025, Polda Kaltim tercatat telah menyita aset jaringan narkoba senilai Rp11,3 miliar.

"Memutus rantai jaringan narkoba kuncinya ada pada jeratan pasal TPPU untuk memberikan efek jera yang nyata," tegas Irjen Pol Endar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :