Pemprov Kaltim mematangkan aturan baru pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan mengakomodasi praktik adat secara terbatas di bawah pengawasan ketat.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mematangkan rancangan peraturan gubernur (pergub) pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat dalam pembukaan lahan, disertai mekanisme pengawasan ketat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Buyung Budi Purnomo mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan upaya pelestarian lingkungan dengan praktik tradisional yang masih dijalankan masyarakat.
“Upaya harmonisasi dilakukan agar seluruh personel di lapangan memiliki komando yang solid dan taktis dalam mencegah meluasnya titik api,” ujar Buyung, dikutip Kamis (30/4).
Ia menjelaskan salah satu poin yang dibahas adalah pemberian izin khusus bagi masyarakat adat dalam membuka lahan secara tradisional. Namun, pelaksanaannya akan berada di bawah pengawasan ketat guna mencegah risiko kebakaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mendorong penerapan skema Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi bergantung pada metode pembakaran yang berisiko tinggi.
“Skema PLTB terus didorong sebagai solusi jangka panjang,” katanya.
Dalam rancangan aturan tersebut, struktur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla juga diperkuat dengan menempatkan gubernur sebagai komandan dan kepala kepolisian daerah sebagai wakil komandan operasional di lapangan.
Selain itu, mitigasi bencana diperluas melalui pemanfaatan teknologi, seperti satelit pemantau titik panas dan kamera termal untuk mendeteksi potensi kebakaran secara dini di wilayah rawan.
Buyung menambahkan regulasi tersebut juga akan mengatur penanganan pascabencana, termasuk program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak karhutla secara terpadu.
Saat ini, tim penyusun masih melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan rancangan pergub selaras dengan regulasi nasional dan tidak tumpang tindih.
Pemerintah provinsi juga berencana melakukan sosialisasi kepada tokoh adat dan pemangku kepentingan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan karhutla,” ujar Buyung. (ant)



