PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gubernur Kaltim Usai Didemo Besar-besaran 21 April: Tak Temui Pedemo Pilih Jawab Lewat Video

Home Berita Gubernur Kaltim Usai Di ...

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud tidak menemui langsung ribuan demonstran dalam aksi 21 April 2026 di Samarinda. Memilih merespons tuntutan melalui video di media sosial di tengah unjuk rasa yang sempat berujung ricuh dan diwarnai sorotan terhadap pengamanan serta dugaan intimidasi jurnalis.


  Gubernur Kaltim Usai Didemo Besar-besaran 21 April: Tak Temui Pedemo Pilih Jawab Lewat Video
Gubernur Rudy Mas’ud terlihat keluar dari kantor gubernur pada malam hari sekitar pukul 19.15 WITA saat ribuan warga melakukan demonstrasi, Selasa (21/4). Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Alih-alih menemui massa aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rudy Mas’ud menyampaikan respons melalui video berdurasi 1 menit 25 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya dan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aksi, termasuk mahasiswa, masyarakat, serta aparat keamanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak—adik-adik mahasiswa, lapisan masyarakat, serta TNI-Polri—yang telah menjaga keamanan dan situasi kondusif sampai berakhirnya penyampaian aspirasi di Bumi Etam,” ujar Rudy.

Ia juga menekankan pentingnya peran publik dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

“Kami sangat berharap adik-adik mahasiswa, masyarakat, dan seluruh lapisan bisa menjadi mata dan telinga kami dalam melaksanakan perbaikan dan evaluasi kinerja Pemprov Kaltim,” lanjutnya.

Rudy menyebut masukan yang disampaikan dalam aksi tersebut sebagai bagian penting dari kontrol sosial.

“Masukan hari ini sangat berarti dan sangat berkelas. Semoga ke depan, kami dan seluruh Pemprov Kaltim dapat berakselerasi untuk memperbaiki kinerja kami ke depannya,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 4.000 massa itu memadati kawasan Jalan Gajah Mada hingga Teras Samarinda dengan bentangan hampir satu kilometer. Pengamanan dilakukan oleh lebih dari 1.700 personel gabungan.

Situasi sempat memanas menjelang batas waktu penyampaian aspirasi sekitar pukul 18.00 WITA, setelah massa tidak berhasil menemui pimpinan daerah. Kekecewaan memicu aksi lempar botol, sampah, hingga batu ke arah kompleks kantor gubernur.

Aparat dari Polresta Samarinda bersama tim gabungan kemudian melakukan pembubaran dengan mendorong massa mundur serta menembakkan water cannon untuk mengendalikan situasi.

Aksi yang diinisiasi gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil itu mendesak DPRD Kaltim menggunakan hak angket dan interpelasi. Massa juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah, termasuk alokasi anggaran Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan gubernur serta isu dugaan nepotisme.

Di tengah dinamika aksi, Koalisi Pers Kalimantan Timur turut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers saat peliputan berlangsung.

Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi di lingkungan Kantor Gubernur, dengan ponselnya dirampas dan data liputan dihapus paksa. Sementara itu, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—disebut dihalangi saat meliput di ruang publik.

Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan kepentingan publik.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, yang dirugikan adalah masyarakat luas,” tegasnya.

Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Bila bersih, mengapa harus risih? Perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah bentuk pembungkaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas mengingatkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Koalisi Pers Kalimantan Timur mendesak jaminan keamanan bagi jurnalis, pengusutan pelaku, penghentian segala bentuk penghalangan kerja pers, serta pemulihan hak korban.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :