PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rita Widyasari Bebas, Penyidikan KPK Jalan Terus

Home Berita Rita Widyasari Bebas, Pen ...

KPK menegaskan pengusutan kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait Rita Widyasari tetap berjalan dan tidak akan berlarut-larut.


Rita Widyasari Bebas, Penyidikan KPK Jalan Terus
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari telah bebas sejak sembilan bulan lalu. Foto via Liputan 6

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap berlanjut, meskipun yang bersangkutan telah bebas.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses hukum tidak akan dihentikan karena penyidikan telah berjalan.

“Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penyidikan tidak berlarut-larut hingga segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan,” katanya.

Saat ini, KPK tengah memproses dua perkara terkait Rita, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menelusuri aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Rita sebelumnya diduga menerima sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang disebut diberikan secara rutin setiap bulan.

KPK menyebut pendalaman tersebut terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan sebagai jasa pengamanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita sejak 2017, terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Seiring berjalannya penyidikan, perkara berkembang ke dugaan pencucian uang hingga aliran dana dari sektor pertambangan yang kini terus ditelusuri KPK.

Rita Widyasari telah bebas murni sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan. Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi pencabutan hak politik selama lima tahun hingga sekitar 2030.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :