Sidang lanjutan kasus Muara Kate memasuki agenda duplik, dengan tim advokasi kembali menegaskan perkara yang menjerat Misran Toni tidak dapat dipisahkan dari konflik aktivitas hauling batu bara yang telah berlangsung sejak 2023.
EKSPOSKALTIM, Grogot - Sidang lanjutan tragedi berdarah Muara Kate kini telah memasuki agenda duplik. Dalam agenda ini, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus menegaskan bahwa seperti nota pembelaan yang telah disusun sebelumnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari permasalahan konflik sosial aktivitas hauling batu bara di jalan umum sejak tahun 2023 yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
Anggota tim advokasi dari unsur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Windy Pranata, menjelaskan selama ini warga Muara Kate–Batu Kajang sering kali menghadapi situasi berbahaya, sementara negara dan aparat tidak hadir untuk memberikan tindakan perlindungan. Dalam posisi itu, warga pun membentuk posko sebagai upaya menjaga keselamatan bersama.
“Jadi konteks awal perkara ini adalah perjuangan warga menghadapi dampak tambang, bukan tindakan kriminal yang berdiri sendiri,” jelasnya kepada Ekspos Kaltim, Selasa (7/4).
Terkait dakwaan, tim advokasi menegaskan bahwa hingga kini jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Misran Toni, sehingga tidak terpenuhinya pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 2.
“Tidak ada pembuktian yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegas Windy.
Ia juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan saling bertentangan dalam persidangan. “Keterangan saksi yang dijadikan dasar dakwaan justru bermasalah. Ada perbedaan mendasar soal senjata, satu menyebut badik, satu menyebut mandau. Ada juga perbedaan posisi pelaku di lokasi kejadian. Ini menunjukkan fakta persidangan tidak konsisten,” tambahnya.
Dalam hukum pidana, kata dia, dikenal prinsip unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi. Namun dalam perkara ini, bukan hanya minim dukungan antar-saksi, tetapi keterangan para saksi justru saling bertentangan, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.
Selain itu, tuduhan yang menyatakan terdakwa telah menerima uang dari perusahaan juga disebut tidak terbukti.
Windy menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan tuduhan aliran dana tersebut dan menyebut tuduhan itu hanya berdasarkan cerita tanpa dasar. Dalam persidangan justru terungkap bahwa terdakwa telah menolak tawaran sejumlah uang.
Dalam proses penyidikan, tim advokasi juga melihat adanya sejumlah kejanggalan, di antaranya saksi yang diperiksa dalam kondisi tidak wajar, dugaan tekanan dan intervensi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat namun tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Karena itu, kami memandang perkara ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi berkaitan dengan upaya membungkam warga yang menolak aktivitas tambang berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa terdakwa merupakan bagian dari masyarakat yang tengah berjuang menjaga keselamatan lingkungan dan ruang hidupnya.
Dengan demikian, tim advokasi menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Tim tersebut juga meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa sebagai warga yang selama ini memperjuangkan keselamatan lingkungan dan masyarakatnya. Selain itu, tim juga menekankan kepada majelis hakim agar memutuskan perkara dengan mempertimbangkan keadilan substantif serta seluruh fakta persidangan dan latar belakang konteks sosial.
Sebagai konteks, perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian berbagai pihak. Kalangan akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) serta Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Kedua pihak tersebut menyoroti aspek hak asasi manusia, konflik agraria, hingga dugaan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup dalam perkara ini.
Perkara Muara Kate sendiri berakar dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah dengan aktivitas pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum. Penolakan warga sejak 2023 memunculkan Posko Anti-Hauling, di tengah rangkaian peristiwa kecelakaan hingga korban jiwa, termasuk meninggalnya Pendeta Veronika dan insiden tabrak lari terhadap Ustaz Teddy.
Dalam situasi tersebut, penyerangan saat pagi buta terjadi terhadap posko yang menewaskan Russel (60) pada 14–15 November 2024. Misran Toni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dalam perkara tersebut.
Di persidangan, Misran membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak hauling truk batu bara di jalan umum,” ujarnya.




