PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Rita, KPK: Ketum Pemuda Pancasila Dapat Jatah Duit Tambang

Home Berita Skandal Rita, Kpk: Ketum ...

KPK mengungkap dugaan aliran dana jasa pengamanan tambang yang diterima Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dari tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Skandal Rita, KPK: Ketum Pemuda Pancasila Dapat Jatah Duit Tambang
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai pemeriksaan KPK terkait skandal gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Voi

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang jasa pengamanan oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara J [Japto] ini, apakah diterima setiap bulan, jadi informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3), dikutip dari Detik.com.

Japto sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (10/3) sebagai saksi dalam perkara tersebut. Saat ditanyai ihwal materi pemeriksaan, ia meminta awak media bertanya langsung kepada KPK. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

“Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT [Rita], yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima Japto dari korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi.

Pengembangan kasus Rita

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017 saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Perkara kemudian berkembang menjadi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk puluhan kendaraan, tanah, serta jam tangan mewah.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada sektor pertambangan batu bara. KPK menduga Rita menerima uang sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain.

Salah satunya kepada pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin. Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin untuk mencari bukti terkait dugaan aliran dana tersebut.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari dugaan gratifikasi berbasis produksi batu bara di Kutai Kartanegara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :