PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bonus Lebaran Ojol di Kaltim Dipantau, Disnakertrans Tunggu Arahan Pusat

Home Berita Bonus Lebaran Ojol Di Kal ...

Menjelang Lebaran 2026, Disnakertrans Kalimantan Timur mulai memantau kepatuhan perusahaan aplikasi dalam menyalurkan bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring, di tengah ketentuan yang masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat.


Bonus Lebaran Ojol di Kaltim Dipantau, Disnakertrans Tunggu Arahan Pusat
Para ojol berkumpul di muka Kantor Gubernur Kalimantan Timur. ANTARA/Ahmad Rifandi.

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mengupayakan ketaatan perusahaan aplikasi transportasi daring dalam membayarkan bonus hari raya bagi para pengemudi ojek daring (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait skema pemberian bonus tersebut, sembari melakukan pemantauan terhadap aplikator yang beroperasi di daerah.

“Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami saat ini masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus terus memantau kepatuhan aplikator di daerah,” ujarnya dikutip media ini, Kamis (5/3).

Mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, pemerintah telah mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan insentif keagamaan kepada mitra pengemudi yang aktif.

Besaran bonus tersebut tidak ditetapkan secara baku karena bergantung pada tingkat keaktifan pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan dalam periode tertentu.

Sejumlah perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek tercatat telah menyalurkan bonus pada tahun sebelumnya, meski distribusinya belum merata ke seluruh pengemudi.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, nominal insentif hari raya yang diterima oleh para pengemudi ojek daring cukup bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per orang,” kata Arismunandar.

Untuk memastikan penyaluran berjalan, Disnakertrans Kaltim telah meminta laporan dari perwakilan aplikator terkait realisasi pemberian bonus tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan guna mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum.

Posko ini akan beroperasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan fungsi memberikan layanan konsultasi terkait hak THR serta menindaklanjuti laporan pelanggaran oleh perusahaan.

Arismunandar menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di luar itu, pemerintah juga mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kemitraan, termasuk pengemudi ojek daring, sebagai bagian dari upaya perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :