EKSPOSKALTIM, Samarinda- Tercatat ada sebanyak 4.017 narapidana di Kaltim dan Kaltara yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Dari jumlah tersebut, 115 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas, dan 3.902 lainnya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak berpesan kepada para penerima remisi bebas tahun ini agar berprilaku baik ketika kembali ke masyarakat, begitu juga bagi yang belum bebas, diharapkan dapat berprilaku baik dalam masa binaan.
“Saya yakin semua akan bebas dan bertemu kembali dengan masyarakat umum lainnya dan keluarga mereka. Asalkan mereka terus berprilaku baik,” kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri upacara penyerahan remisi umum (RU) tahun 2016, di Lapas II A Samarinda yang juga dihadiri Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal dan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun, Selasa (16/8/2016).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Saryono mengatakan tujuan pemberian remisi ini sebagai sarana pendorong agar narapidana senantiasa berkelakuan baik secara terus menerus.
“Diharapkan pemberian remisi ini dapat mempercepat proses kedekatan sosial narapidana dengan masyarakat, termasuk meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara,” jelasnya.
Saat ini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Kaltim dan Kaltara per 15 Agustus 2016 mencapai 8.451 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 5.695 orang dan tahanan 2.756 orang. Sementara jumlah penghuni di Lapas II A Samarinda sebanyak 629 orang. (humasprov)

