EKSPOSKALTIM, Penajam - Perusahaan di Penajam Paser Utara terancam sanksi jika menolak membayar upah sesuai UMK dan UMSK 2026. Pemkab menegaskan seluruh perusahaan wajib patuh mulai 1 Januari, sementara perusahaan yang benar-benar tak mampu harus ajukan penangguhan setelah diaudit provinsi.
"Semua perusahaan wajib menerapkan UMK dan UMSK 2026," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dismakertrans) Marjani, Rabu (31/12), dikutip dari antara.
Perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan tanpa alasan jelas akan dijatuhi sanksi oleh pengawas ketenagakerjaan Kaltim. Sebelum permohonan penangguhan pembayaran upah disetujui provinsi, perusahaan harus melalui audit untuk memastikan benar-benar tidak mampu membayar sesuai UMK dan UMSK.
"Perusahaan yang tidak sanggup membayar karyawan sesuai ketentuan boleh mengajukan permohonan penangguhan ke provinsi," jelas Marjani.
UMK 2026 Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan Rp4.181.130, naik 5,66 persen dibanding 2025 sebesar Rp3.957.445. Sementara UMSK 2026 sektor perkebunan dan industri kelapa sawit naik menjadi Rp4.199.265, kehutanan Rp4.219.951, dan batu bara Rp4.302.696.
Seluruh ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, dan semua perusahaan diwajibkan mematuhinya.


