PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Operasi Tambang Gelap Rp5,7 T di IKN: Pemodal, Penjual, hingga Penadah Ditangkap

Home Berita Operasi Tambang Gelap Rp5 ...

Salah satu tersangka, M, sempat buron selama dua bulan sebelum ditangkap pada 22 Oktober 2025. 


Operasi Tambang Gelap Rp5,7 T di IKN: Pemodal, Penjual, hingga Penadah Ditangkap
TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal itu berlangsung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni mengatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita amankan lima tersangka dalam empat laporan polisi,” kata Irhamni, Sabtu (8/11/2025).

Kelima tersangka berinisial YY, CH, MR, AM, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual, pembeli, hingga pemodal tambang ilegal yang beroperasi sejak 2016. Dua di antaranya telah disidangkan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penelitian berkas perkara di Kejaksaan.

Irhamni mengungkap, seperti dikutip dari Tempo, perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp100 miliar. Polisi juga menyita barang bukti berupa 400 kontainer hasil tambang, dua alat berat excavator, serta sejumlah dokumen transaksi jual-beli.

Salah satu tersangka, M, sempat buron selama dua bulan sebelum ditangkap pada 22 Oktober 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Rebah, Riau. “Sudah dua bulan ditetapkan tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri. Minggu lalu baru tertangkap,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Feby D.P. Hutagalung.

Penyidikan sebelumnya mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di Tahura Soeharto yang telah membuka lahan seluas 160 hektare dan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Batu bara hasil tambangan dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, lalu dikirim lewat jalur laut melalui Pelabuhan Kariangau, Palembang, menuju Tanjung Perak, Surabaya.

Penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen resmi dari dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yakni PT MMJ dan PT BMJ di Kutai Kartanegara, yang digunakan untuk melegalkan hasil tambang ilegal tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :