Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan tiga solusi berbasis regulasi untuk menyelamatkan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang kian terdesak dan terancam punah.
"Minimnya populasi pesut dan tingginya angka kematian akibat aktivitas manusia membuat kami segera berkoordinasi. Semua pihak harus menerapkan instrumen hukum yang ada demi mencegah kepunahan ikon biodiversitas Kalimantan ini," ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian LH, Inge Retnowati, di Samarinda, Jumat (3/10).
Pesut Mahakam saat ini berstatus kritis (critically endangered) dalam daftar merah IUCN, serta masuk Apendiks I CITES, kategori dengan tingkat keterancaman tertinggi.
Data Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) mencatat populasi yang terus menurun ini diperparah berbagai ancaman serius. Sebanyak 67 persen kematian disebabkan jeratan jaring insang, sementara pencemaran limbah industri dan risiko tertabrak kapal tongkang di sungai yang padat lalu lintas juga menambah tekanan.
Menanggapi kondisi darurat itu, Direktorat Konservasi Kehati KLH menekankan implementasi tiga solusi utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertama, memastikan asas keanekaragaman hayati dijalankan dengan menjaga keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam dalam satu kesatuan ekosistem.
Kedua, mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke setiap kebijakan dan rencana pembangunan wilayah, termasuk RTRW dan RPJP, untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan satwa terancam.
Ketiga, melaksanakan program pemeliharaan lingkungan hidup secara nyata melalui konservasi dan pencadangan sumber daya alam, termasuk di luar kawasan hutan, untuk menjaga fungsi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia.
"Langkah terpadu ini diharapkan dapat menekan laju kematian dan membuka harapan bagi keberlangsungan hidup Pesut Mahakam untuk generasi mendatang," kata Inge.

