Samarinda, EKSPOSKALTIM – Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terancam sanksi pidana akibat menunggak pembayaran gaji dan upah lembur karyawan dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya telah menetapkan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan sejak laporan masuk pada April 2025. Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, hingga denda keterlambatan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya adalah sanksi pidana. Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” tegas Rozani.
Meski manajemen RSHD sudah memenuhi undangan klarifikasi, data yang disampaikan disebut belum lengkap. Pihak rumah sakit berdalih kesulitan finansial menjadi penyebab keterlambatan, namun Rozani menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar menahan hak pekerja.
“Para karyawan tetap menjalankan kewajiban, bahkan sampai rumah sakit berhenti beroperasi. Maka sudah seharusnya hak mereka diberikan,” ujarnya.
Disnakertrans mendorong penyelesaian melalui perundingan bipartit antara manajemen dan perwakilan pekerja untuk menghindari jalur pidana. Jika tidak ada iktikad baik, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Rozani menambahkan isu penyitaan aset RSHD bukan kewenangan pemerintah karena masuk ranah hukum perdata. “Kami hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Soal aset, itu bisa digugat secara perdata oleh pekerja berdasarkan penetapan pengawas,” katanya.
Jika penetapan upah tidak juga dipenuhi, kasus akan diteruskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke tahap penyidikan, lalu ke penuntut umum, hingga persidangan pidana.
“Pengawas akan membuat laporan kejadian. Selanjutnya ditangani PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan berlanjut ke persidangan,” tegas Rozani.

